x
HARI KARTINI

DLH Kota Manado Tegaskan Larang Pengurugan Tanah di Kecamatan Pall 2 Kota Manado

waktu baca 3 menit
Selasa, 12 Sep 2023 11:04 0 690 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, SULUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado yang saat ini menjadi sorotan publik atas dasar pemberitaan mengenai aktivitas pemotongan bukit (Cutingan) yang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pall 2, Kecamatan Paal dua Kota Manado.

Atas aktivitas pemotongan bukit (Cutingan) atau pengurugan tanah yang berada di pall dua yang kini viral di media sosial menuai sorotan dari masyarakat yang diduga belum mengantongi izin yang sesuai.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media terkait cutingan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, bahwa Dinas telah mengeluarkan arahan teknis berupa pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH), dan ini merupakan kajian dari dinas tersebut.

Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga dengan tegas memutuskan melarang cutingan dan pengurugan tanah.

Kepala Dinas (DLH) Kota Manado, Frangky porawouw S.H melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Joune Mailoor, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian penilaian DLH kota Manado, hanya Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang diberikan untuk aktivitas pembersihan sisa urugan tanah di lokasi tersebut.

Mailoor juga menegaskan intinya PKPLH hanya berlaku dengan panduan teknis untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, seperti pembuatan talud dengan metode terasering dan pembersihan sisa urugan tanah dengan kata lain,  pemotongan bukit dan pengurugan tidak diperbolehkan, ” tegas joune Mailoor kepada media LIPUTAN4. COM, hari Selasa 05/09/2023.

Ia juga menambahkan, bahwa kegiatan tersebut pada tahun 2013 pernah dikeluarkan SPPL serta permohonan dokumen UKL UPL, jadi dasar dikeluarkannya PKPLH yaitu PP 22 Tahun 2021.

Mailoor menyampaikan dasarnya melalui team teknis bahwa sesuai permohonan dari pemrakarsa kegiatan ( pemilik lahan), melalui dokumen UKL UPL yaitu pematangan lahan dan pembuatan talud. Namun atas kajian dari DLH melalui tema teknis bahwa pematangan lahan atau cutting tidak diperbolehkan lagi sesuai arahan teknis bahwa kegiatan tersebut yang bisa di lakukan yaitu melakukan pemulihan, membersihkan sisa urugan tanah dan wajib membuat talud pengaman.

“Kronologisnya, kegiatan cuttingan pernah di lakukan atas dasar SPPL tahun 2013, dan di saat itu pemrakarsa belum melakukan permohonan dokumen UKL UPL, dan akhirnya kegiatan diberhentikan dengan arahan harus membuat dulu dokumen UKL UPL “.

Atas dasar PP Nomor 22 tahun 2021 dan Permen 04 tahun 2021, setelah itu pihak pemrakarsa bermohon dokumen UKL UPL dan setelah itu di bahas dalam rapat bersama instansi teknis, sehingga dapat di simpulkan bahwa kegiatan tersebut tidak di perbolehkan lagi untuk melakukan Cuttingan atau pematangan lahan. Melihat kondisi pada saat itu di lokasi ada sisa urugan tanah maka di arahkan untuk pembersihan urugan tanah.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado mengeluarkan PPKPLH atas dasar permohonan dokumen UKL UPL, dan memberikan arahan teknis bahwa cuttingan pematangan lahan tidak diperbolehkan dan yang perlu di lakukan adalah pemulihan dengan membersihkan sisa urugan tanah dan membuat talud terasering.

Merujuk pada peraturan Menteri (PERMEN) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 04 tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan ; 1.  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

(Fad)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x