x

Kasus Tanah Biringbulu Gowa Potensi Konflik Sosial, Penegak Hukum Nunggu Surat

waktu baca 3 menit
Sabtu, 13 Mei 2023 09:01 0 622 BASIR HASGAS

Liputan4.com,Gowa_Kabupaten Gowa sulawesi selatan memiliki luas 1.883 km² membuat kabupaten bersejarah adat tersebut cukup luas yang di batasi langsung beberapa kabupaten sekitar seperti Maros, Takalar,Jeneponto,Sinjai,Bantaeng, Bulukumba dan juga sebagai kabupaten penyangga ibu kota Makassar.

Saking luasnya menjadikan peradaban sosial masyarakat di wilayah perbatasan cukup kontras diskriminasi baik secara hukum maupun hak asasi manusia (HAM), lemahnya pengawasan,sosialisasi dan edukasi aparat teritorial di duga jadi alasan tekanan hidup warga kurang mampu oleh warga berkasta tinggi.

Seperti halnya beberapa warga desa Biring bulu yang berbatasan kab. Jeneponto, melaporkan banyaknya dugaan perampasan hak kepemilikan tanah oleh kaum kapitalis (orang berada).

Lemahnya ilmu pengetahuan masyarakat dan minimnya akses jaringan komunikasi membuat mayoritas warga disana (Biringbulu) menjadi sasaran empuk kejahatan mafia tanah.

ROKOK ILEGAL

Seperti kasus yang menimpa salah satu warga sebut saja Ria binti Basse Binti H. Sadeng (sadang) tengah berjuang mempertahankan harta warisan satu-satunya dari kakeknya melalui orang tuanya.

Ria bercerita bahwa tanah warisan tersebut di klaim oleh saudara kakeknya (H. Adam) yang merupakan aparat desa (RK) tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, padahal warga desa sebagian besarnya mengetahui asal mula tanah namun bungkam dikarekan penyerobot merupakan orang mampu dan salah satu aparat desa.

Ria di dampingi neneknya (istri almarhum pemilik tanah) tidak mampu banyak melakukan upaya hukum dikarenakan faktor ekonomi, “kami keluarga tidak mampu pak, apa lagi yang ambil tanah kami orang berkuasa, dan bukan hanya saya jadi korban begini disini,” ujar daeng Rate suami Ria.

Sehingga melalui lembaga sosial seperti JPKP, WASMAS SULSEL dan Lembaga Poros Rakyat mencoba membantu membuka jalur mediasi bagi warga ke aparat penegak untuk berkonsultasi ke Mapolres Gowa polda sulsel.

Dua pekan telah berlalu setelah berkonsultasi ke kasat Reskrim AKP. Bahtiar ,MH dan diarahkan ke unit TAHBANG dan melalui kanit Tahbang res Gowa diarahkan lagi untuk bersurat ke kasi umum sebagai prosedur namun tidak ada jawaban.

Warga dan pendamping jaringan sosial keluhkan jarak tempuh jangkauan polres Gowa,” Bagaimana tidak malas warga berhadapan hukum menunut hak, laporan maupun aduan harus bolak balik,”ujar korban.

Senada yang disampaikan salah satu pendamping sosial, Anto mengatakan responsif unit Tahbang reskrim polres Gowa polda sulsel di nilai lambang menanggapi aduan masyarakat pedalaman tersebut.

“Alibi negatif kami di kuatkan dengan kondisi layanan, hanya saja kami belum melangkah terlalu jauh, kami serahkan dulu analisa itu ke penegak hukum dalam hal ini sat reskrim Gowa, sebab tanggapan belum turun ini,” ujar Anto.

Menurut pendamping harusnya layanan warga pedalaman kabupaten Gowa di prioritaskan dalam hal informasi oleh sat reskrim unit Tahbang agar tidak bolak balik menuntut keadilan, sebab jarak tempuh warga dan akses jalan menuju polres Gowa cukup extream.

“Kami hanya minta petunjuk pak, langkah dan solusi kepada penegak hukum, namun belum di jawab, sedangkan kondisi kami terancam disini.,” keluh korban kepada awak media.

Lebih lanjut pendamping mengatakan bahwa aparat penegak hukum tidak mampu menganalisis kondisi informasi bahwa kasus tersebut berpotenai timbulkan konflik sosial secara luas jika terlambat upaya mediasi.
“Kami sudah konsul dan ingatkan, jika terjadi hal lain di masyarakat (konflik) jangan bilang kami tidak meminta bantuan aparat penegak hukum untuk jalur mediasi,” tutu pendamping.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x