x
HARI KARTINI

Dikonfirmasi Lokasi judi Tembak Ikan-Ikan, Kapolres Menjawab : Emang Buka Chek Dulu Kesana.!

waktu baca 2 menit
Sabtu, 24 Feb 2024 16:27 0 99 ABDI SUMARNO

Belawan, Liputan4.com – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH, SIK, MKP., ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait aktifitas lokasi judi tembak Ikan-Ikan melalui Waatshap diwilkumnya, menjawab melalui Waatshap*Emang buka, chek dulu kesana* tulisnya, Kamis (22/2/24).

Setelah kita lakukan investigasi kelapangan, hasilnya di jalan M.Basir, Rengas Pulau, Kec.Medan Marelan, Kota Medan tepatnya gang sebelum Komplek Marelan Poin dari arah pajak Pasar lima, dan Dikomplek Kotabaru Blok A No : 33 Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Terdapat lokasi judi Tembak Ikan-Ikan puluhan meja  yang exsis beroperasi.

Informasi yang didapat dilapangan dari narasumber yang tidak mau ditulis namanya mengatakan, itu pengelolanya Akuang bang, itu lokasi ramainya menjelang sore sampai malam bahkan sampai pagi hari, banyak anak muda dan dewasa main di situ, orang yang datang banyak dari luar bang, omsetnya satu hari ratusan juta rupiah sebutnya.

“Sayapun heran bang seringnya kulihat mobil patroli polisi datang kelokasi itu tapi seperti ada pembiaran bang,” ucapnya.

Kami warga disini mulai resah atas keberadaan lokasi judi tersebut, takut keluarga dan anak- anak kami dapat terjerumus ke tempat maksiat tersebut bang, kami sudah resah, warga sudah mulai banyak kehilangan barang-barang,

“Saya berharap pihak aparat Kepolisian, Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut dapat segera menutup lokasi judi itu dan menangkap pengusaha dan pengelolanya,” tandasnya.

Ketika dikonfirmasi ulang melalui hubungan Thelephone Waatshap, Kapolres AKBP Janton Silaban SH, SIK, MKP., *Kami chek dulu ya* jawabnya singkat.

Sesuai instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Secara tegas Perintahkan Seluruh Jajarannya, untuk Memberantas Segala bentuk Perjudian darat maupun online dan Menangkap Para Pelaku Serta Bandar Berikut oknum – oknum yang terlibat membekinginya.

Dijelaskan bahwa kriminalisasi judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP, Pelaku dapat diancam hukum 10 tahun Penjara. (Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x