x
HARI KARTINI

Sat Reskrim Polres Dairi Limpahkan Seorang Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemerasan Ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jun 2023 16:08 0 1340 ERIKSON SIRAIT

Dairi-Liputan 4.Com:Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman,SH,SIK,MM melalui kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jaya negara Purba,ketika dikonfirmasi awak media di kantornya membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dairi,senin(05/O6).

Perkara dugaan tindak pidana pemerasan (aksi premanisme) yang ditangkap pada hari senin (08/03/2023) pukul 15.00 wib di jalan SM.Raja tiga baru Desa Huta usang kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

Pelaku tindak pidana NS (47)Th-Pria yang berdomisili diTiga Baru Desa Huta usang kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.

Pemerasan dilakukan dengan cara NS yang mengaku sebagai anggota SPSI meminta paksa uang kepada para supir mobil yang mengangkut barang-barang yang melintas dari Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec.Pegagan Hilir Kab.Dairi dengan jumlah yang bervariasi sesuai ukuran mobil dan muatan.

Apabila para Supir Mobil Angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang kepada NS, maka para Supir mobil yang mengangkut barang tersebut diancam oleh terduga pelaku dengan ancaman kekerasan terhadap para supir atau kenderaan mobil yang dibawa,sehingga perbuatan tersebut meresahkan para pengemudi mobil barang yang melintas.

Hasil penyelidikan dan pengecekan di Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec.Pegagan Hilir Kab. Dairi, Personil Sat Reskrim Polres Dairi melihat dan menemukan Seorang Laki-laki Dewasa mengaku bernama NS sedang melakukan aksi Pemerasan dengan cara melakukan Pengutipan Liar terhadap para Supir Mobil yang mengangkut muatan barang yang melintas di Jalan Sisingamangaraja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab.Dairi.

Melihat Aksi tersebut Ipda P Lumbantoruan bersama Personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan Penangkapan terhadap Seorang Laki-laki Dewasa yang mengaku bernama NS tersebut, karena tertangkap tangan melakukan pemerasan/pungli, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan Hukum yang berlaku di Negara RI.

Pada saat dilakukan penangkapan, dilakukan penyitaan barang bukti sebagai berikut
1 (Satu) Buah Blok Kupon dari Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
1 (Satu) Blok Kwintasi yang berisikan daftar variasi jumlah uang yang dikutip atau diminta dan berisikan Stempel SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan sejumlah uang dalam berbagai pecahan yang diduga hasil dari melakukan aksi Premanisme/pemerasan.

Rismanto menambahkan bahwa Polres Dairi akan senantiasa konsisten dalam melakukan pemberantasan aksi premanisme di sentra-sentra pertanian dan pasar tradisional, hal tersebut untuk mendukung perekonomian masyarakat,secara khusus petani dan pedagang di pasar-pasar tradisional di Kab.Dairi.”Ujar Rismanto Purba.

(Rait/Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x