x
HARI KARTINI

Diduga Tidak Mengantongi Surat Izin ” PT Netciti Persada” Memasang Jaringan Fiber Optik Diwilayah Kecamatan Legok Tangerang

waktu baca 3 menit
Jumat, 29 Mar 2024 17:14 0 100 ADIEN SAMHUDIN

Kabupaten Tangerang // Liputan4.com, – Vendor pelaksana PT Netciti Persada pekerjaan instalasi Fiber Optic yang di serahkan dari PT Asianet Media Indonesia melakukan pekerjaan instalasi Fiber Optic serta pemasangan tiang baru sebanyak 30 set diduga tanpa SOP serta tak mengantongi izin sebagaimana mestinya, banyak aturan dikangkangi oleh pihak perusahaan penyedia jaringan internet tersebut tak ayal beberapa cara dilakukan oleh oknum-oknum agar pemasangan kabel fiber optik bisa mulus terpasang hanya izin kepada lingkungan dan pemasangan dilakukan pada gelap hari tanpa ada penerangan dan K3 para pekerja tidak dikenakan.

 

 

Hal itu menuai keluhan dari elemen masyarakat LSM, Ormas, Forum Wartawan Kabupaten Tangerang keadaan tersebut dikhawatirkan bisa menyebabkan semerawut, kerusakan, dan membahayakan pengguna jalan, pasalnya pekerjaan pihak Provider Memasang kabel di lingkungan Kampung Babat RT. 02 RW. 01 Desa Babat Kecamatan Legok mengindikasikan aturan dibuat-buat demi memuluskan pemasangan kabel tersebut.

 

Karena selama ini masyarakat kurang informasi edukasi oleh SKPD OPD Pemerintah Daerah yang ada bahwa tiang-tiang yang ditanam dipinggir jalan ataupun di depan halaman rumah dibiarkan begitu saja, sebenarnya hal tersebut sudah wajib mengantongi izin pemanfaatan lahan di Dinas Tata Ruang, izin informasi komunikasi di Dinas Kominfo Kota atau Kabupaten.

 

 

Sementara, FWJ Indonesia DPD Banten OKK Riyan Kadhafi mengkritisi aturan yang dibuat-buat tersebut dalam hal ini Provider yang di Duga rekanan dari PT Asianet Media Indonesia yaitu PT Netciti Persada yang melaksanakan pemasangan kabel pada malam buta dari jam 11 malam sampai subuh pagi dan ini sangat menganggu sekali dan sepertinya tidak SOP dalam proses pemasangan sebelumnya tidak ada komunikasi ke warga terkait proses pemasangan Kabel Fiber Optic pada malam hari saya sangat kecewa sekali, ini menjadi khawatir, pada saat kegiatan pemasangan banyak warga yang berkeluh bahwa depan rumahnya ditanami tiang tanpa komunikasi salah satunya Pudin warga Kampung Babat sempat menegur pekerja “harusnya permisi dengan saya, apalagi ini selokan yang ditanam tiang” tuturnya. dan sempat saya menegur teknisi agar melaksanakan pemasangan siang hari dan menggunakan K3 agar benar-benar safety, tapi tidak diindahkan oleh pihak provider dan team pekerja bernama Mahfud bersikukuh memiliki izin tapi tanpa bisa menunjukkan secara otentik.

 

 

 

“Sebenarnya secara MOU belum ada, kalau secara aturan minimal mereka itu ada izin rapihkan Izin itu sampai Dinas Enak aja dia Izin sama lingkungan memang tugas tukpoksi lingkungan itu apa, seharusnya sifatnya hanya pemberitaahuan saja bahwa ada kegiatan yang di laksanakan di wilayah, tapi ternyata kondisi dilapangan tidak seperti itu. Kita akan segera Surati Dinas Kabupaten Tangerang dan kita tembuskan kepada Kejaksaan dan Satpol PP. ” Kata Riyan. ( Pewarta: Adien. S )

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x