x

Diduga Tempat Hiburan Spa Dan Musik DJ Dbest Kangkangi Peraturan Walikota Lubuklinggau

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Nov 2023 00:11 0 338 INDRA JAYA

Liputan4.com.Lubuklinggau tempat hiburan Dbest yang berada di daerah jalan lintas Sumatera kelurahan sumber agung kecamatan Lubuklinggau utara satu kota Lubuklinggau Sumatera Selatan diduga mengkakangi ijin Perwali yang di berikan oleh pihak pemerintah kota Lubuklinggau dalam hal waktu beroperasi yang mana ditentukan dari pukul 19.00 wib sampai pukul 22.30 wib namun tetap buka beroperasi sampai pukul 03.00 wib dini hari dan membuat ketidak kenyamanan masyarakat.

Pada saat awak media melakukan inspeksigasi dan komfirmasi di lokasi mendapat kan kalau di tempat hiburan Dbets bukan hanya spa dan tempat karaoke namun ada juga Dj musik yang selalu digelar hampir setiap malam yang dimulai pada pukul 24.00 wib sampai 03.00 wib.

Menurut salah satu warga masyarakat bapak Pian yang bermungkim berada kebetulan di sebelah tenpat hiburan Dbest kota Lubuklinggau merasa terganggu pada saat musik Dj yang dilantunkan pada saat acara karena tidak adanya peredam suara jadi kedengaran sampai kesebelah diding rukonya.

Menurut beliau Pian saya sudah melaporkan kepihak yang berwenang agar bisa mediasi permasalahan yang terjadi di tempat saya kepihak management Dbest Lubuklinggau dan Maka dari atas pertemuan yg didampingin pihak pemerintah kota Lubuklinggau tertuangkah surat perjanjian kedua belah pihak.

Pian sudah merasa jengkel dan kesal mengatakan “ sampai saat ini saya merasa terganggu karena lantunan musik Dj yang menghentak sampai kesebelah ruangan ruko dan setiap malam saya tidak bisa tidur bahkan sudah meminta untuk dipasang peredam namun sampai saat ini tidak ada gerakan dari mereka padahal sudah ada perjanjian bersama pihak terkait sudah kurang lebih tiga minggu mana apalagi mereka beroperasi sampai pukul 03 wib bahkan lebih.” ujarnya.

Saat kita lakukan konfirmasi kepihak yang diberikan wewenang Surat Perwali kota Lubuklinggau dengan ini kepala kepolisian pamong praja kota Lubuklinggau bapak Walyusman selaku Kasat Pol PP mengatakan pada saat tim turun ke Dbest Lubuklinggau memang ada pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dan laporan bahwa Dbest Lubuklinggau beroperasi sudah melewati jam yang kita tentukan. Dan kami lasung turun kelokasi bersama tim dari sana kami mediasi dengan pihak yang bersangkutan untuk bisa memasang alat peredam suara.

Walyusman selaku kasat Pol PP mengatakan kita siap turun kelokasi lagi dan melakukan investigasi dan bahkan kita siap meminta pihak perijinan untuk mencabut ijin beroperasi nya tempat hiburan Dbest karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam surat perwali sudah jelas untuk bisa mentaati peraturan yang berlaku di pemerintah kota Lubuklinggau yang mana tertuang dalam pasal 7 ayat 1 mengatakan setiap orang dilarang melaksanakan pesta malam diluar waktu penyelenggarakan sesuai waktu yang telah ditentukan. Ayat 2 mengatakan waktu penyelenggaraan pesta malam yang dimaksud pada ayat 1 dimulai dari pukul 19.00 wib sampai dengan 22.30 wib.

Tertuang juga dengan pasal nomor 8 tentang Kewajiban dan Larangan .

Ayat a.mengatakan menjamin keamanan,ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan dan lalulintas kendaraan yang berada di jalan negara,jalan provinsi meliputi juga jalan kota.

Ayat b. mengatakan mengatur tata ruang lokasi pesta malam agar sesuai dengan norma kesopanan kesusilaan dan agama.

Ayat c. mengatakan menjalain hubungan sosial yang harmonis dan

Ayat d. mengatakan mencegah dampak sosial merugikan masyarakat.

Dari pasal – pasal diatas yang teruang sudah jelas pihak Dbest Lubuklinggau diduga telah melanggar dan mengakangi peraturan serta kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah kota Lubuklinggau.(*)indra.

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x