x
HARI KARTINI

Diduga Bank Arfindo Melakukan Pemalsuan Dokumen Nasabah,

waktu baca 4 menit
Selasa, 9 Mei 2023 03:11 0 536 RED PAPUA BARAT

Suarakeadilannews.com bank arfindo diduga telah melakukan pemalsuan dokumen kredit dan tandatangan oleh nasabahnya salah satu yang merasa di korbankan adalah (LW) Mengatakan ke awak media berawal (Lw) melaporkan bank arfindo di kepolisian akibat kredit rumah sudah lunas namun belum diserahkan sertifikat nya karena kalau kita minta secara lisan, atau tertulis tidak pernah di respon, begitu saja pihak arfindo tidak mau memberikan Sertifikat jaminan kredit yang telah dilunasi oleh kami, bahkan tidak di tanggapi sehingga kami melaporkan bank arfindo pada pihak kepolisian dengan 3 nomor laporan polisi yang dibuat pada tanggal 19 Oktober 2019, dengan nomor Laporan polisi nomor 1035/2019, laporan polisi nomor 1036/2019 dan laporan polisi nomor 1037/2019 akhirnya setelah proses berjalan sertifikat sebagian telah di serahkan bank arfindo, sehingga kami telah mencabut laporan polisi nomor 1035/2019 dan laporan polisi 1036/2019

sementara laporan dengan total yang dikembalikan oleh bank sebanyak 7 sertipikat, tetapi laporan polisi nomor 1037/2019 sampai saat ini tidak berjalan penyelidikan nya. Proses pemeriksaan oleh kepolisian. Sejak Kapolres lama sampai Kapolres yang baru menjabat, berkas laporan kami tidak ditindak lanjuti.

Kemudian berlanjut beberapa waktu berjalan ada nasabah melaporkan ke saya mengatakan bahwa kami mau kredit tapi nama saya blacklist di bank arfindo.kemudian kami melakukan pengecekan ke bank arfiindo ternyata nasabah tersebut dikatakan namanya blacklist padahal saya sudah melakukan pelunasan dan telah diserahkan juga sertifikat oleh bank arfindo, tetapi ternyata kredit atas nama user kami tidak dilunasi dan kreditpun tetap aktif tanpa jaminan apapun. Dan hal ini juga telah kami buat laporan polisinya pada tanggal 04 Maret 2021 dengan nomor polisi 138 tetapi laporan polisi ini juga tidak berjalan atau tidak di tindaklanjuti.

jadi kami menduga bahwa bank arfindo ini ada permainan dalam pengkreditan untuk kepentingan pejabat bank dan komisaris Bank, dikarenakan hasil pencairan kredit kami dalam rekening setelah dana cair ada langsung masuk ke rekening staf bank arfindo selaku bendahara koperasi staf arfindo dengan total sekitar 729 juta ini sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian pada laporan polisi nomor 51 yang mana kami sebagai terlapor dalam rekening pun di ambil juga oleh koperasi bank arfindo yaitu amazing grace yang Anggota koperasi termasuk di dalamnya dirut bank arfindo dan komisaris Bank arfindo tetapi tidak juga dikembangkan penggunaannya dana ini oleh siapa, karena bank mencairkan dana kredit yang penggunaannya untuk bank juga tetapi tidak ditanggapi pihak penyidik, seolah olah hal itu tidak terjadi walaupun bukti dana jelas pengambilan di rekening kami,

Selanjutnya kami menemukan kembali bukti slip transfer yang telah divalidasi atau telah dijalankan tanpa tanda tangan kami selaku pemilik rekening dan hal tersebut juga telah kami buat laporan polisi nya tanggal 09 April 2021, dengan nomor polisi 240/2021 dana tersebut diambil ketika kami sedang melakukan ibadah haji, dan laporan polisi ini juga tidak ditanggapi dengan serius dan normatif oleh pihak kepolisian, bahkan kesannya laporan polisi kami dicuekin oleh pihak polisi seolah olah laporan polisi itu tidak pernah ada.

Sementara berjalannya waktu saya di laporkan di polisi nomor polisi 51/2021, dengan pasal yang di duga 372 kuhp 378 dan 385 sebagai terlapor dan pihak polisi cepat sekali terproses bahkan kami sudah di nyatakan tersangka jadi kami melihat disini seakan pihak kepolisian berat di sebelah.

Kepolisian menerima laporan polisi bank tanpa melihat ada laporan polisi kami sebelumnya dengan objek sertifikat yang sama posisinya kami yang melaporkan dengan nomor polisi 1086/2020 tanggal 03 Desember 2020 dan pastinya laporan polisi ini juga tidak ditindak lanjuti oleh kapolres,

“kok bisa polisi buat laporan polisi baru kami sebagai terlapor nomor 51 /2021 seolah olah ada tindakan kesewenang wenangan oleh pejabat kepolisian karena bank arfindo yang melaporkan jadi harus cepat direspon, bank arfindo tajir bank besar pusatnya di Manokwari jadi harus diutamakan mungkin karena kami pihak perusahaan yang sudah tidak berjalan lagi atau dalam kondisi tidak lancar tidak ada dananya jadi laporan polisi kami dibiarkan begitu saja.”ucapnya

Sambung (LW) Ada dugaan tindakan kesewenang wenangan yang dilakukan oleh kepolisian kota Sorong dengan memaksakan laporan polisi nomor 51 / 2021 agar segera kami ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti yang diajukan bank arfindo berupa perjanjian kredit kepada polisi itu telah di uji tanda tangan dan hasil uji lab tandatangan tersebut adalah non identik atau tidak sama dengan tanda tangan kami alias dipalsukan sungguh sangat membingungkan ketika dipaksakan untuk menetapkan kami sebagai tersangka, padahal dana yang telah di terima bank arfindo sendiri 729.000.000 berdasarkan bukti rekening koran kami di bank arfindo dan 1.126.000.000 berdasarkan bukti rekening koran kami di bank Papua, entahlah apakah pihak kepolisian telah menyelidiki hal ini atau tidak sehingga terkesan buru buru menetapkan kami sebagai tersangka,

ada apa kenapa bapak Kapolres melakukan tindakan kesewenang wenangan atas laporan kami yang lebih dahulu masuk tidak di proses mengapa, apakah karena kami perusahaan yang biasa biasa saja dan tidak setajir owner bank arfindo.ucapnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x