x

Dianggap Tak Sesuai Pasal, Horasmaita Br Purba Minta Polres Tebingtinggi Ganti Pasal KUHP Atas Laporannya

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Nov 2023 13:17 0 916 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Horasmaita br Purba selaku pelapor merasa keberatan soal pasal yang diterapkan Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi, Liputan4.com – Horasmaita br Purba (62) selaku pelapor warga jalan Dr Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara tampak merasa kecewa dan keberatan terhadap Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut.

Kekecewaan Horasmaita br Purba itu dikarenakan Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut tidak menerapkan pasal KUHP dugaan penganiayaan atas laporannya. Terlihat di dalam surat laporannya Polres Tebing Tinggi hanya menerapkan pasal 489 KUHP (kitab Undang-Undang hukum pidana) yang berbunyi ” Kenakalan terhadap orang atau barang .

Demikian rasa kekecewaan dan rasa keberatan Horasmaita br Purba saat disampaikan kepada Liputan4.com, Selasa (07/11/2023) di depan Mapolres Tebingtinggi.

ROKOK ILEGAL

Horasmaita br Purba menuturkan, Kejadian yang dialaminya adalah mutlak dugaan penganiayaan dan upaya pengeroyokkan kepada dirinya.

” Saya dilempar dengan gelas yang masih berisi kopi panas dari atas kafe sarang kopi. Akibat lemparan itu, kepala saya sakit dan bengkak” Ungkapnya.

Untuk itu, Horasmaita br Purba tidak terima jika laporannya ke Polres Tebingtinggi hanya dibuat pasal 489 KUHP.

” Saya tidak mau kalau laporan saya di buat pasal 489 KUHP, Saya minta pasalnya diganti dengan penganiayaan. Saya merasa keberatan”. Tegasnya.

Menanggapi hal itu, Laurensius D Sidauruk selaku Penasehat Hukum (PH) Horasmaita br Purba saat dikonfirmasi Liputan4.com mengatakan, apa yang dilakukan klien (Horasmaita br Purba) yang itu adalah sebuah sikap yang wajar.

Dirinya mengungkapkan Jika dikaji ulang kembali, Polres Tebingtinggi telah melakukan kesalahan dengan tidak menerapkan pasal penganiayaan dan tidak melakukan visum terhadap kliennya.

” Saya melihat Polres Tebingtinggi telah melakukan kesalahan. Jelas jelas klien saya melaporkan dugaan penganiayaan. Tapi tidak dibuat pasal penganiayaan. Malah dibuat pasal kenakalan terhadap orang atau barang. Kemudian pada saat klien saya meminta visum, polres Tebingtinggi juga menolak. Jelasi ini ada kesalahan dan kejanggalan. Ini klien saya dilakukan pemeriksaan lanjutan, tapi pasal tidak dirubah ya sama saja tidak sesuai. Jadi kalau kami meminta ganti pasal itu wajar dan itu harus diterapkan oleh Polres Tebingtinggi” Ungkapnya.

Tampak sebelumnya, Horasmaita br Purba menghadiri surat panggilan dari Polres Tebingtinggi untuk diambil keterangan wawancara lanjutan oleh penyidik atas nama Aipda Iswan, Selasa (07/11/2023). Namun setelah mengetahui tidak ada perubahan pasal, Horasmaita br Purba tidak bersedia menandatangani surat berita acara yang telah diketik oleh penyidik.

Sementara itu, Hingga berita ini ditulis, Pihak Polres Tebingtinggi, melalui Kapolres dan Kasat Reskrimsaat saat dikonfirmasi Liputan4.com via WhatsApp (WA) belum dapat menjelaskan.

Untuk diketahui, Horasmaita br Purba melaporkan perkara tersebut telah tertulis pada Tanda Bukti Lapor, nomor : STTLP / B / 122 / ll /2022/SPKT/ Polres Tebing Tinggi/ Poldasu dengan terlapor atas nama Heru Kurniawan pada (13/02/2022). (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x