LABUHANBATU, Liputan4.Com – Berkas Perkara kasus dugaan korupsi Dana Persediaan Seketariat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, yang telah merugikan negara Rp 1.3 Miliar , sampai saat ini belum juga lengkap (P21)
Dari informasi yang dihimpun awak media ,bahwa pada senin (11/9/2023) bahwa berkas perkara telah dikirim dan diteliti oleh kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan berkas tersebut dikembalikan kembali ke penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan petunjuk yang harus di lengkapi
Pada Rabu (6/9/2023) sesuai dengan informasi yang dapat dipercaya bahwa Penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu melengkapi berkas perkara yang melibatkan M.Y.S (mantan sekda) tersebut, sesuai dengan petunjuk Jaksa Kejari Labuhanbatu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman M Simorangkir SH.MH ,saat ditanya mengenai perkembangan berkas Perkara Mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan, belum P.21 dan masih dalam tahap penelitian berkas perkara, kalau sudah P.21 nanti kita bagi infonya ,jelasnya
Tidak ada komentar