Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Dalam rangka kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Polsek Ulu Ogan Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan sepakat bersama instansi terkait lainnya untuk terus mencanangkan dan mensosialisasikan larangan membakar lahan, kebun dan hutan diwilayah hukum Polsek Ulu Ogan.
Pencanangan dan sosialisasi tersebut dilakukan bersama instansi lainnya seperti TNI, Perangkat Kecamatan, Perangkat Desa, BPBD OKU serta masyarakat dengan melakukan pemasangan Banner larangan Karhutla di Desa – Desa Se – Kecamatan Ulu Ogan pada Jum’at, (02/06/2023).
Kapolsek Ulu Ogan Polres OKU Polda Sumsel IPDA Indra Gunawan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama – sama dengan melibatkan TNI, BPBD, Kecamatan, Desa dan masyarakat dalam rangka untuk mensosialisasi guna pencegahan aktifitas Karhutla.
Dengan pemasangan banner – banner larangan Karhutla diwilayah hukum Polsek Ulu Ogan Polres OKU, Kapolsek Ulu Ogan Indra Gunawan berharap warga masyarakat turut mendukung dalam pencegahan dan penanggungan Karhutla, apalagi dengan terjadi Karhutla akan berdampak buruk terdampak masyarakat dan lingkungan serta denda maupun ancaman bagi warga masyarakat yang melakukannya.
“Untuk itu kita bersama TNI, BPBD, Kecamatan, Desa dan masyarakat terus selalu mensosialisasikan kepada masyarakat baik secara imbauan lisan dan banner untuk mendukung Pemerintah OKU dan Pusat dalam mengajak masyarakat untuk tidak melakukan Karhutla,”ujar Kapolsek IPDA Indra Gunawan.
“Semoga dengan gencar giat sosialisasi dan imbauan Karhutla dengan melibatkan instansi lainnya, mampu mengatasi setiap kendala yang terjadi dilapangan untuk pencegahan terjadinya Karhutla,”ungkap Kapolsek Ulu Ogan IPDA Indra Gunawan.
“Untuk mendukung keberhasilan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, diperlukan kerja keras bersama melalui sinergitas pencegahan dan penanggungan kebakaran hutan dan lahan dengan tetap terus mendorong partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat,”jelas Kapolsek Ulu Ogan IPDA Indra Gunawan.
“Melalui banner yang telah terpasang ditiap – tiap desa, kita telah menghimbau kepada seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Ulu Ogan Polres OKU agar tidak membakar lahan atau hutan dalam membuka lahan untuk perkebunan maupun pertanian,”tutup Kapolsek Ulu Ogan IPDA Indra Gunawan.
Tidak ada komentar