x

PRADUGA PABRIK OPLOSAN OLI BEKAS DIJADIKAN SOLAR KEBAL HUKUM

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Agu 2023 09:16 0 647 ADIEN SAMHUDIN

TANGERANG – Pabrik pengolahan bahan bakar minyak (BBM) yang menyulap oli bekas menjadi solar di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang diketahui milik PT. Beringin Petroleom Energy diduga sudah beroperasi selama dua belas tahun lamanya. Senin, 21/08/2023.

Praduga pabrik oplosan oli bekas didaur ulang menjadi bio solar tidak mengikuti aturan hukum K

Kendati demikian, PT. Beringin Petroleom Energy ini terindikasi belum memiliki izin yang lengkap, pasalnya saat dikonfirmasi, pihak perusahaan enggan menunjukan dokumen perizinan yang telah dimilikinya.

Alasannya, karena Hendra yang tadinya orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab perusahaan mengenai kelengkapan perizinannya, menurut informasi yang didapat dirinya baru saja meninggal dunia, maka dari itu untuk saat ini kondisi perusahaan masih dalam masa transisi.

ROKOK ILEGAL

Dian selaku admin PT. Beringin Petroleom Energy saat dikonfirmasi dia membenarkan bahwa pabrik tempatnya bekerja tersebut memang produksi oli bekas yang diubah menjadi bio solar melalui proses penyulingan.

Dian membeberkan, biasanya perusahaan memasarkan solar hasil olahannya tersebut untuk bahan bakar Kapal.

“Kalau terkait izin bukan wewenang saya, saya hanya admin, tugasnya mencatat keluar masuk barang dan sebagainya, mengenai izin itu bisa ke bosnya langsung, atau ke pak lase saja, kita juga sudah koordinasi ke Polsek, Polres dan Polda, kalau memang ada yang salah kenapa enggak dari dulu saja ditutup,” bebernya.

Namun ketika Awak Media meminta Dian untuk menghubungi pemilik perusahaan, dia ber-alasan bahwa bosnya sedang berada diluar kota.

Dijelaskan Dian, jika ingin ketemu bos dirinya harus laporan terlebih dahulu, karena bosnya datang ke pabrik hanya satu kali dalam sebulan.

“Beliau satu bulan sekali datang kesini, kalau untuk mengizinkan abang-abang masuk kedalam bukan wewenang saya, dan mengenai perusahaan ini sudah mendapat izin kok dari BPH Migas langsung,” paparnya.

Diwaktu bersamaan, nampak sebuah Armada Transporter yang sedang terparkir di area depan pabrik, rencananya Armada yang diduga bermuatan solar itu akan dikirim ke Surabaya.

“Akan dikirim ke Surabaya, dalam sepuluh hari hasil produksi kami sekiranya 18 ton,” lanjut Dian.

Sedangkan yang diduga pengemudi truk tangki saat ditanya mengenai surat jalan dan isi muatannya, dia seperti ketakutan dan tak banyak berbicara.

“Enggak tau isinya apa, belum dikasih bang surat jalannya, ini baru selesai muat,” jawabnya dengan singkat.

Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH), dari POLRES hingga POLDA, khususnya POLSEK Panongan untuk segera menindak lanjuti PT. Beringin Petroleom Energy, karena pihaknya telah mencatut nama Instansi.

Penulis : Adien Samhudin

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x