x

BPN Tulang Bawang Diduga Mal Administrasi Dengan Terbitnya Dua Sertifikat Pada Satu Bidang Tanah

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jun 2023 20:16 0 471 SRI WIDODO

Liputan4.com, Bandar Lampung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang ceroboh dalam menerbitkan sertifikat hak milik tanah warga.

Hal tersebut di buktikan terbitnya sertifikattumpang tindih kepemilikan sertifikat milik milik atas nama Midjo dengan nomor: 1972, yang diterbitkan oleh kantor Agraria Kabupaten Lampung Utara.

Dan saat ini sertifikat tersebut menjadi berubah nomor 01972, dan mengakibatkan ada dua sertifikat pada satu bidang tanah yang sama alias ganda atau tumpang tindih sertifikat.

Tentu saja hal ini mengherankan dan membingungkan, Agustio salah seorang warga Bandar Lampung yang mendapat warisan dari orang tuanya yang berlokasi di Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

ROKOK ILEGAL

Dirinya bersama keluarganya tidak pernah merasa menjual dan mengalihkan hak kepemilikian tanah tersebut kepada siapapun namun saat ini tanah tersebut terpasangnya plang di atas lahan milik keluarganya yang isinya tanah tersebut telah menjadi milik Pemkab Tulang Bawang Barat.

“Saya terkejut saat mendapat laporan dari salah seorang kerabat yang menanyakan apakah lahan tersebut memang sudah dijual, karena ada plang yang terpasang berisi pernyataan bahwa tanah tersebut adalah milik pemkab, kami sekeluarga besar pemilik waris dari tanah tersebut merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun dan pihak manapun,” ujarnya. Rabu (7/6/2023)

Dirinya menduga BPN Tulang Bawang Barat telah menyalahi aturan peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015
Dalam melaksanakan tugasnya, dalam aturan presiden tersebut sudah jelas BPN mengerjakan beberapa fungsi seperti penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, serta pemetaan, dan masih banyak lainnya.

“BPN Tulang Bawang melakukan suatu kecerobohan dengan melakukan kesalahan prosedural alias mal administrasi dengan terbitnya dua sertifikat pada satu bidang tanah yang sama alias ganda atau tumpang tindih sertifikat,” ucap dia

Masih menurut Agustio, lahan tersebut adalah milik orang tuanya yang didapat dari HANKAM sebagai hibah atau pemberian karena ayahnya yang saat itu bertugas sebagai anggota POLRI ditunjuk menjadi salah seorang pembina pada transmigrasi umum dan anggota ABRI di daerah tersebut pada tahun 1974, lalu sertifikat tanah tersebut terbit empat tahun kemudian yaitu pada tahun 1978.

Agustio yang juga Kepala Bidang OKK dan Verifikasi Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) Provinsi Lampung, bersama keluarga akan berupaya menempuh lajur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. (Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x