x
HARI KARTINI

Berikan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Rujuk Satu WBP ke RSUD

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jan 2024 15:48 0 88 CHALIK

Pamekasan – Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim kembali merujuk 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang dirawat di Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan inisial N.S ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Slamet Martodirdjo Pamekasan guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, Kamis (25/01/2024).

“Pagi ini dalam upaya memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, kami telah merujuk satu WBP ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Slamet Martodirdjo Kab. Pamekasan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto.

Lebih lanjut lagi. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto menambahkan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Pada pasal 14 berbunyi bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. Tentunya, semua dilakukan dengan Prosedur resmi dan ketat dalam pengeluaran WBP. Jadi telah sesuai SOP dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Lapas dan bersama perawat Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Layanan perawatan rujukan ini diberikan apabila kondisi Warga Binaan yang bersangkutan memerlukan penanganan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Medis Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x