x

Awali Tugas Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, Perintahkan Tindak tegas Bandar dan Pelaku Narkoba

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Jul 2023 14:21 0 516 ABDI SUMARNO

 

Binjai, Liputan4.Com – Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, S.I.K., dilantik oleh bapak Kapolda Sumut pada tanggal 7 juli 2023 sebagai Kapolres Binjai. Mantan Kapolres Nduga Papua langsung memberikan perintah kepada jajarannya untuk tidak ada personil polri maupun ASN yang terlibat dengan peredaran gelap narkoba baik itu sebagai pengedar maupun sebagai pengguna, tidak ada kompromi dengan Pelaku Narkoba.

“Saya memberi perintah kepada kasat narkoba polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane S.H, untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba diwilayah hukum polres binjai. Mengingat narkotika tersebut sangat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa,” Ujar mantan Kapolres Nduga Papua.

Atensi Perintah Pimpinan, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H, mendapat informasi berharga dari masyarakat langsung memerintahkan kepada tim opsnal Sat Narkoba, untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal,

ROKOK ILEGAL

Setelah sampainya di TKP jalan Gajahmada Kelurahan tunggorono, Kecamatan Binjai Timur Tim berbagi tugas, kemudian menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai informasi awal, kemudian tim mendekatinya namun terduga pelaku sempat melarikan diri namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan terduga sebagai bandar narkoba, senin, (17/7/2023),

Selanjutnya petugas melakukan melakukan interogasi singkat terhadap terduga dan mengaku bernama *N* (44) , jalan Hoki Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, dan mengakui barang haram tersebut miliknya, (N) mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial *W*, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap terduga (W), namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terlebih dahulu terendus olehnya sehingga melarikan diri dari kejaran petugas.

Selanjutnya (N) berikut barang bukti 1 (satu) paket klip Narkotika jenis Sabu berat 5,25 gram, 4 (empat ) paket klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram yang terbungkus dengan tissu, 1 (satu) unit sepeda motor scoopy BK 3706 AKM dan
1 ( satu ) unit HP merk REDMI diboyong ke Mako Polres Binjai Untuk Proses lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat ( 2 ) subs 112 ayat ( 2 ) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x