x
HARI KARTINI

Gercep, Polresta Bandung Berhasil Amankan Preman Pemalak Pedagang Kaki Lima Yang Meresahkan Warga

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Agu 2023 20:53 0 310 ASEP DILI

Liputan4.com | Kab.Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi pada Minggu, 30 Juli 2023 sekira pukul 00.54 WIB.

“Pada waktu itu korban yaitu pedagang nasi goreng sedang menajajakan dagangannya, seketika datang pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 2 Agustus 2023.

“Salah seorang pelaku yang duduk ditengah langsung turun sambil membawa senjata tajam jenis samurai,” sambungnya.

Kusworo menambahkan setelah turun dari kendaraannya, pelaku langsung meminta uang kepada korban.

“Korban memberikan lima ribu namun di tolak oleh pelaku, pelaku mintanya 20 ribu. Pada saat membuka laci, yang kelihatan 50 ribu,” ujarnya.

“Saat pelaku mengambil 50 ribu, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban,” jelasnya.

Mengetahui adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung menelusuri dan meminta keterangan dari korban. Alhasil, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.

“Dua hari setelah kejadian, kami mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah 3 Orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung,” tuturnya.

“Dua pelaku yang berhasil kami amankan yaitu TP alias TOGE dan M.R.A alias BONCAY. Sedangkan pelaku satu lagi yakni A masih DPO,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, ke dua pelaku di jerat Undang-Undang Darurat nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa memiliki ijin dan bukan untuk peruntukannya, maka diancam
dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara.***

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x