x
HARI KARTINI

Kapolres Sibolga Apresiasi Tim Opsnal Resnarkoba Tangkap Residivis Narkoba

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Sep 2023 12:59 0 142 ABDI SUMARNO

SIBOLGA, Liputan4.com – Pada hari Sabtu, tanggal 16 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, Polres Sibolga berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kejadian ini berlokasi di Jln. Kader Manik, Gang TK, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tersangka dalam Kasus ini adalah RMPS (44) Thn Alias D beragama Kristen, dan bekerja sebagai Nelayan. Alamatnya tercatat di Jln. Dame Rawang 1, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tersangka ini juga memiliki catatan sebagai Residivis.

Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menuturkan Kronologis kejadian dimulai pada hari Sabtu, tanggal 16 September 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Pelapor dan rekannya menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu. Dengan informasi yang akurat tersebut, Pelapor dan rekan pelapor segera menuju lokasi kejadian di Jln. Kader Manik, gang TK, kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Setelah tiba di lokasi, Pelapor dan rekan Pelapor menemukan RMPS alias D, yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui. Tersangka kedapatan sedang menggenggam 2 Paket Kecil yang diduga berisi Sabu di tangan kirinya. Setelah dilakukan interogasi terhadap Narkotika Jenis Sabu yang ada di tangan Tersangka, diketahui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang dikenal sebagai si A.

Tersangka RMPS alias D, kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, ditemukan Barang Bukti berupa 2 bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 0.15 gram.

Kasus ini merupakan salah satu langkah Kepolisian dalam upaya memberantas penyalahgunaan Narkotika di Kota Sibolga.

Dalam Kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x