x
HARI KARTINI

Aktivis, Wartawan, Dan LSM Gelar Aksi Solidaritas Ke Polres Palas Meminta Pelaku Penganiayaan Wartawan Segera Ditangkap.

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jun 2023 00:24 0 562 SAYUTI

LIPUTAN4. COM. PADANGLAWAS (SUMUT)
PALAS-Puluhan wartawan dan juga aktivis Mahasiswa datangi kembali untuk yang kedua kali kemapolres Padang Lawas (Palas), mengggelar aksi sodilaritas meminta Polres Palas segera tangkap pelaku penganiayaan wartawan.

Wartawan yang tergabung dari Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (Sampal) dan LSM disambut langsung Kabag Ren Kompol P Simarmata, Kasi Propam Iptu G Harahap, Kasat Intel AKP Sahala Harahap, KBO Reskrim Iptu Suyatno, Kanit Pidum IPDA BC Nasution di ruangan Reskrim Mapolres Palas, Kamis (22/06/23).

Perwakilan Wartawan Ramli Lubis dalam audiensi tersebut mengatakan maksud kedatangan mereka ke Mapolres Palas hanya untuk mempertanyakan proses hukum terkait LP/B/37/IV/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT tanggal 29 April 2023 lalu, tentang penganiayaan terhadap seorang wartawan di Pos Palang milik PT MAI di Desa Sungai Korang Dusun Kali Kapuk Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas (Sumut).

“Pers, sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi apalagi dianiaya,” Sebut Ramlan.

Oleh sebab itu Kemerdekaan pers di Tanah Air khususnya di Kabupaten Palas, saat ini benar-benar telah dihadapkan pada masa depan kelam karena ulah para oknum, ” terangnya.

“Atas dasar itu para wartawan dari Rohul-Palas. Bersama aktivis Sampal mendesak Polres Palas agar menegakkan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 bahwa “Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” jelas Ramlan.

Sementara sebagai Ramlan, Koordinator Aksi Freddy MS berharap agar kasus penganiayaan terhadap wartawan ini segera ditangkap dan diproses dengan hukum yang berlaku.

Menjawab kedatangan wartawan dan aktivis, Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung , melalui KBO Reskrim Iptu Suyatno mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan dengan LP/B/37/IV/2023/SPKT/SESOSA/PALAS/SUMUT sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara yang kita gelar pada tanggal 18-06-23, Dugaan kasus penganiayaan tersebut sudah kita tingkatkan dari lidik ke tahap sidik, “kata Suyatno.

” Ia mengungkapkan setelah masuk dalam tahap sidik tentunya akan segera kita proses tahapan-tahapan selanjutnya dan tentunya kita akan terus berkoordinasi dengan Polsek Sosa,” terangnya.

“Kedatangan rekan-rekan dari media juga adek mahasiswa sudah kita sampaikan ke Kasat Reskrim yang kebetulan pada saat ini sedang mengikuti kegiatan di Polda Sumut,” ujarnya.

“Suyatno Kasat Reskrim menyampaikan pesan dan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan semua yang telah mengawal kasus ini, “katanya.(Sbn)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x