x
HARI KARTINI

Bapenda di Dampingi Satpol PP , Penertiban Papan Iklan dan Reklame Toko

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Des 2022 01:44 0 275 Redaksi

Labuhanbatu_Liputan 4.Com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di dampingi Satpol PP melakukan penegakan hukum serta menyisir untuk melaksanakan penertiban.papan iklan/plank toko yang menyalahi ketentuan pajak reklame di Kota Rantau Prapat.

Hal di sampaikan Kabid Bapenda Naijul Nizar Nasution S.Sos Rabu(14/12/2023), mengatakan” dalam penertiban kali ini terdapat belasan papan reklame yang disegel atau ditertibkan,, menurutnya, papan yang iklannya yang disegel dan diturunkan memiliki tunggakan pajak dan tidak memiliki izin memasang iklan di area publik.

“Untuk hari ini kami tertibkan 12 titik berada di kota, bagi yang menunggak pajak papan reklame diharapkan datang kekantor Bapemda, agar melunasi segera pajak reklame ” ujar Najrul

Ia menambahkan papan iklan yang menunggak pajak membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab labuhanbatu.

Untuk, Perda Badan pendapatan daerah (bapenda) menjalankan, Peraturan daerah/perda no.07 tahun 2019 dan Perbub no.30 tahun 2014 khususnya pajak reklame

Menurutnya, upaya penyegalan dan penurunan reklame atau iklan yang menunggak pajak merupakan upaya terakhir Bapenda , karena mempunyai otoritas pajak, katanya.

Sebelumnya, bapenda telah mengirimkan pemberitahuan kepada para pelaku usaha agar membayar pajak reklame untuk memperpanjang masa tayang iklan di tempat umum.

Namun, hal tersebut tidak mendapatkan respon dari pelaku usaha, Setidaknya setiap pelaku usaha mendapatkan 3 kali pemberitahuan sebelum jatuh tempo pajak reklame berakhir.

“Kami sebelum ini sudah inveterarisir reklame yang menunggak pajak, kami sudah parsuasif , melalui panggilan.1.2.dan 3. Tetapi mereka tidak mengindahkan Bapenda,sementara reklame tetap terpasang ” terang kabid

Najrul Nizar memastikan tunggakan pajak reklame akan tetap ditagih, meskipun papan reklame sudah diturunkan atau disegel ,pasalnya ,terdapat periode waktu iklan masih terpasang , pelaku usaha tidak melakukan perpanjangan pajak reklame’ pungkasnya

Dengan menyisir dan penertiban oleh dinas bapenda dan satpol PP. objek reklame berupa Baliho, Neon box, PNT (papan nama toko)

Berita dengan judul: Bapenda di Dampingi Satpol PP , Penertiban Papan Iklan dan Reklame Toko pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter: IKHWALSYAH SIREGAR

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x