x

Polsek kuala ungkap kasus dan amankan pelaku Penganiayaan Pengrusakan dan Pengancaman

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Nov 2023 14:45 0 982 ABDI SUMARNO

Langkat, Liputan4. com – Polsek Kuala Polres Langkat berhasil Ungkap dan amankan Pelaku Penganiayaan, pengrusakan, Pengancaman yang terjadi di dsn VI Bandar Sakti Desa Tanjung Keriahan Kec.Serapit Kab.Langkat

Kapolsek Kuala AKP Ilham Sos didampingi Kanit Reskrim IPDA Sejahtera Ginting SH MH menerangkan diduga pelaku an *B.W.S als D*, lk,35 thn, wiraswasta,jln PTP Link III Kelurahan Bhakti Karya Kec.Binjai Selatan Kodya Binjai dan *A* lk,19 Thn, wiraswasta, dsn betengar desa Lau mulgap Kec Selesai Kab Langkat
telah diamankan di Polres Langkat berikut Barang bukti berupa
– 1(satu)bilah parang bersarung kayu warna merah
– 1(satu) bh HP Vivo Y 12 dalam keadaan rusak
– 1(satu) unit Mobil kijang Inova Warna Hitam nopol BK 8005 MA
diamankan di Sat Reskrim polres langkat

Kapolsek AKP Ilham menambahkan berdasarkan laporan Korban an
Pintanta krina Tarigan als Riko,lk, 30 thn, wiraswasta, jln perintis kemerdekaan lingk VII cengkeh turi kel. cengkeh Turi kec.binjai Utara kodya binjai.melaporkan
Pada hari jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 13.00 wib korban Pinta Krina Tarigan berboncengan dengan saksi dan dari arah simp padang cermin menuju arah Tanjung keriahan, setibanya di dsn VI bandar sakti desa tanjung keriahan kec.sirapit kab langkat tiba tiba dari belakang Sp motor korban di tabrak oleh sebuah mobil Kijang Inova warna Hitam sehingga korban bersama saksi terjatuh dan masuk ke dalam parit bersama sepeda motor korban yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet lutut sebelah kanan dan kiri, luka lecet pada bahu sebelah kanan dan kiri dan 1(satu) unit HP Vivo Y12 milik korban Rusak, kemudian korban berusaha bangkit dari tanah lalu datang pelaku yang bernama panggilan H dengan tangan kanannya sudah mengacungkan parang panjang ke arah korban sambil berkata “Mati kau Sekali ini” di ikuti rekan rekan pelaku yang bernama A. dan O als K yang tangan kanannya juga telah memegang sebilah parang panjang dan langsung mengacungkan parang tersebut ke arah korban, melihat hal tersebut korban langsung melarikan diri ke arah rumah warga, kemudian ketiga pelaku tersebut masih mengejar korban kemudian korban masuk ke dalam rumah warga.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan 1(satu) unit HP VIVO Y 12 dan mendapat luka lecet pada lutut kaki kanan dan kiri, lecet pada bahu kanan dan kiri. atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp.2.500.000 (Dua juta lina ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala guna untuk diproses sesuai hukum yg berlaku di NKRI.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman, lalu selanjutnya pada hari Kamis, 09 November 2023 sekira Pkl.06.00 wib pelapor bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuala beserta Tim Gabungan Personil Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tersangka an.A dan B.W.S ALS D di Dsn Betengar Desa Lau Mulgap Kec.Selesai Kab.Langkat, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk dimintai keterangan dan Proses hukum selanjutnya

ROKOK ILEGAL

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas polres Langkat AKP Yudianto menerangkan Polres langkat dan jajarannya akan menindak tegas terhadap para pelaku premanisme dan dan telah mengamankan para pelaku dan akan mengejar pelaku lainnya pungkas AKBP Faisal.(Abdi)

*Humas Polres Langkat*

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x