x
HARI KARTINI

Abaikan Sosialisasi Dan Peringatan, Puluhan Warung Tak Berizin Yang Terindikasi Prostitusi Liar Di bongkar.

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Sep 2023 09:44 0 625 karnadi

Liputan4.com 14/09/2023
BATANG, Jateng
Tim gabungan dari instansi dan institusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Kecamatan Kandeman,
Melakukan penertiban atau pembongkaran bangunan warung warung yang berada di sepanjang jalur pantura kandeman kab batang

 

Tindakan tegas penertiban atau pembongkaran tersebut berawal dari adanya laporan Masyarakat yang telah melaporkan kepada pihak pemkab batang bahwa adanya bangunan warung yang berada di jalur Pantura kandeman tersebut di duga di gunakan untuk kegiatan negatif,serta bangunan warung warung di jalur pantura kandeman tersebut tidak mengantongi izin resmi.

Dari laporan tersebut pemerintah kab batang mengadakan sosialisasi dengan para pemilik bangunan namun sosialisasi tidak di respon oleh pihak pemilik bangunan warung,dari sosialisasi yang tidak di respon pemerintah kab batang memberikan peringatan atau teguran tapi sayangnya pemilik warung juga tidak merespon ulang, tanpa ada respon dan penegak perda sudah sesuai SOP akhirnya pihak pemerintah kab batang melakukan langkah penertiban dan pembongkaran bangunan tersebut pada rabu 13/09/2023

Saat memantau kegiatan Penertiban atau pembongkaran
Anggo Puguh Nugroho yang menjabat sebagai Asisten Barang Milik Negara dan Lahan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng/DIY di lokasi pembongkaran, dirinya Menuturkan “Bahwa tindakan penertiban pembongkaran bangunan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya sekitar 60 bangunan liar yang diduga digunakan untuk kegiatan negatif.

“Kami dan tim gabungan ini melakukan penertiban bangunan warung semi permanen yang menempati dilahan milik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng/DIY,” Kegiatan ini mendapatkan dukungan dari berbagai banyak pihak, dikarenakan mayoritas bangunan bangunan di area ini sudah berdiri bertahun tahun tanpa mengantongi izin yang resmi.tuturnya

Di tempat yang sama
Muhammad Masqon, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Batang, juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya pembongkaran satpol PP telah melakukan sosialisasi dengan para pemilik bangunan warung tersebut,

Namun dari pemilik warung tidak meresponsnya, tanpa adanya respon dari sosialisasi kami melanjutkan memberikan peringatan masih saja pihak pemilik bangunan warung tidak ada respon juga, Sehingga akhirnya kami melakukan langkah penertiban menjadi salah satu satunya jalan yang kami lakukan, ungkapnya

Masqon juga menambahkan Selain penertiban yang di duga adanya kegiatan negatif yaitu prostitusi liar, kami juga menemukan botol minuman atau dugaan adanya aktivitas penjualan minuman minuman keras di lokasi ini juga. Tutup masqon

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x