x

menggugat Walikota Palopo dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) melalui Pengadilan Negeri Kota Palopo.

waktu baca 3 menit
Sabtu, 19 Nov 2022 19:45 0 291 Redaksi

Liputan4.com Luwu  Palopo Tak main-main, untuk membuktikan keseriusannya menggugat Pemerintah, ASN yang diketahui bernama Akbar tersebut telah menunjuk Advokat Lukman S. Wahid sebagai Kuasa Hukum.

ASN yang bekerja dibawah naungan Kemenkum HAM tersebut menggugat Pemerintah Kota Palopo dan BBPJN setelah kendaraan yang dikemudikannya tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Trans Sulawesi-Palopo, tepatnya di wilayah Kelurahan Balandai, Oktober lalu.

“Iya gugatannya segera kita daftarkan di PN Palopo. Klien kami mengalami kerugian material dan immateril akibat pohon tumbang di jalan. Salah satu poin gugatan kami adalah kelalaian Pemerintah Kota serta BBPJN yang mengakibatkan klien kami jadi korban,” kata Lukman S Wahid, Pengacara Akbar, Jumat (18/11/2022).

Lukman menjelaskan, pemeliharaan dan peremajaan pohon yang berada di tepi jalan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Palopo dan Balai Besar Pemeliharaan Jalan sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, pohon yang tumbang dan menimpa mobil kliennya ternyata sudah lama diusulkan oleh warga untuk dipangkas atau ditebang, tapi tetap tidak dilakukan.

“Pohon yang tumbang dan menimpa kendaraan klien kami sudah lama diusulkan untuk dipangkas atau ditebang, karena posisinya sudah miring, tapi oleh Pemkot Palopo, diabaikan,” ujarnya.

Lukman menambahkan, dalam perspektif hukum, perbuatan Pemerintah Kota Palopo yang melakukan pembiaran dan lalai menjalakankan kewajiban hukumnya dapat dikualifisir sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata dan atau pun pasal 1366 KUH Perdata serta kaidah hukum lainnya yang ada.

“Akibat adanya kejadian pohon milik pemerintah yang tumbang dan menimpa mobil milik kliennya, maka secara real dan nyata telah membuat kliennya mengalami kerugian, baik secara materil maupun immaterial dimana kerugian tersebut timbul dan lahir dari adanya hubungan kausalitas perbuatan onrechtmatige overhieds daad yang dilakukan oleh pemerintah kota Palopo dan BBPJN yang didudukkan sebagai tergugat sebagaimana diuraikan dalam materi gugatan kami,” urai Advokat senior Tana Luwu ini.

Selain merusak mobil, pohon tumbang tersebut juga nyaris menewaskan kliennya bersama keluarganya.

Lebih lanjut Lukman menyebutkan, kerugian materil yang diderita kliennya sebesar Rp.53.825.000, dalam bentuk biaya pergantian dan perbaikan mobil kendaraan.

Terpisah, Saiful, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Akbar menjelaskan, Gugatan yang dilayangkan kliennya merupakan sebuah wujud kekecewaan warga terhadap sikap pemerintah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada warganya.

Kepada awak media, Saiful yang merupakan Advokat muda jebolan fakultas hukum Universitas Andi Djemma Palopo menjelaskan, kehadiran mereka sebagai kuasa hukum dalam kasus ini didasari keinginan yang kuat untuk membantu memperjuangkan hak masyarakat untuk dapat merasakan kehadiran Negara melalui perangkat hukum yang ada dalam memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial.(why).

Berita dengan Judul: menggugat Walikota Palopo dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) melalui Pengadilan Negeri Kota Palopo. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Samsul Rijal

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x