x
HARI KARTINI

Wow! Diduga Suami Istri Nekat Melakukan Tindakan Melawan Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Mar 2024 12:56 0 116 karnadi

Liputan4. com Jateng
28/3/2024
Kabupaten Batang
Mendengar cerita di sebuah rumah makan terdapat cerita adanya kasus penggelapan yang di duga di lakukan oleh Salah satu pengusaha kain dan properti yang beralamat desa kadipaten kecamatan Wiradesa di kabupaten Pekalongan, telah di laporkan ke polda Jawa Tengah oleh karnoto warga pasekaran kec batang Kab Batang, atas dugaan tidak pidana penggelapan tanah jaminan yang berada di dukuh kebrok kelurahan Sambong kab Batang ke Ditreskrimum Polda Jateng pada tahun 2023 Kemarin serta kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Seperti yang di ungkapkan oleh karnoto kepada tim pada rabu 27/3/2024 di sebuah rumah makan didaerah Kab batang, Dirinya mengungkapkan bahwa “Memang benar dirinya (Karnoto) telah melaporkan Saudara MH dan JM ke polda jateng yang di duga adanya tindak pidana penggelapan pasal 372 dan menyuruh menempatkan kesaksian palsu di dalam bukti otentik yang berupa kuasa jual dan PPJB antara tabari bin dullah dan JM yang diduga fiktif yang dibuat oleh notaris WIWIN ROSWINANTI, S.H yang beralamat kantor Weleri kab Kendal, sekitaran di bulan November 2015, yang mana proses jual beli tersebut tidak di ketahui olehnya(Karnoto) sebagai pemilik yang sah. Ungkapnya

Masih lanjut dalam keterangan karnoto dirinya pada tgl 24 pebruari 2023 tahun lalu, karnoto mengadukan ke Direskrimum Polda Jateng yang di duga adanya jual beli fiktif antara JM dan Tabari bin Dullah yang mana di duga kedua belah pihak tidak saling mengenal baik penjual maupun pembeli dan pada akhirnya tgl 24/2/23 karnoto telah Mengadukan perkara tersebut Direskrimum Polda jateng setelah pengaduan kasus tersebut berjalan tgl 11 Desember 2023 aduan
telah naik ke tingkat penyidikan (LP) ungkap karnoto

Karnoto melaporkan MH (inisial) dan JM (Inisial) karena di duga adanya tindak pidana penggelapan atas tanah jaminan kepada MH Inisial yang berlokasi di dukuh kebrok kelurahan Sambong, Kab Batang seluas 5.935 meter persegi dengan nomor SHM 208 atas nama Tabari Bin Dullah, Menurut keterangan karrnoto bahwa tanah tersebut sudah di beli lunas oleh karnoto pada tahun 2012 sebesar 750 juta namun karnoto belum sempat di balik nama dari Tabari ke nama karnoto. Terangnya

Serta karnoto kaget setelah mendapat informasi dari salah satu warga Sambong pada tahun 2016 bahwa tanah tersebut telah di bikin perumahan Panorama Indah Yang jumlahnya Sebanyak 53 Unit, padahal menurut karnoto dirinya tidak mengetahui sama sekali adanya jual beli antara Tabari dengan Juminah pada tahun 2015, yang di proses di notaris WIWIN ROSWINANTI, S.H
Di Kantor Weleri kabupaten Kendal. Tuturnya(karnoto)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x