Liputan4.com, Palembang – MAHKAMAH AGUNG R.I., telah menerima dan registrasi berkas dari permohonan Hak uji materil yang di tanda tangani oleh Plt Panitera Muda Tata Usaha H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum. tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (1/8/23).
Surat tersebut telah diterima oleh Pengacara Sofhuan Yusfiansyah, SH., dan memperlihatkan surat Penerimaan dan Registrasi Berkas permohonan Hak Uji Materiil kepada awak media, tentang tapal batas kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang provinsi Sumatera Selatan, sabtu (12/8/23).
Untuk diketahui sebelumnya Warga Tegal Binangun menolak untuk menjadi warga Banyuasin karena menilai tidak efisien. Salah satu pertimbangannya soal pengurusan administrasi kependudukan yang sulit jika masuk ke Banyuasin.
Sehingga Ratusan warga Tegal Binangun melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumsel (26/7/23) lalu, untuk menuntut kejelasan tapal batas di wilayahnya. Para pendemo meminta pemerintah menjawab aspirasi masyarakat Tegal Binangun untuk masuk dalam wilayah administrasi kota Palembang.
Tidak ada komentar