x
HARI KARTINI

Warga Diduga Pembangunan Yang Dilakukan AD Serobot Tanah Kas Desa

waktu baca 3 menit
Rabu, 6 Sep 2023 23:41 0 266 L4 Banten

Liputan4.com Lebak Adanya aduan warga Pada pihak Media terkait pembangunan pondasi yang di buat warga Berinisial AD di samping kiri lapang Desa Gunung Batu Serobot tanah kas Desa Gunung batu. Kecamatan Cilograng kabupaten Lebak Banten, dengan adanya aduan masyarakat tersebut kami awak media melakukan komunikasi dengan berbagai sumber, termasuk Kepala Desa Gunung Batu Senin 4/9/2023

Salah satu warga  SA yang juga RW dilingkungan tersebut mengatakan, Pembagunan pondasi rumah berinisial (AD) tersebut jelas sudah melebihi batas yang sebenarnya, dimana tanah dia sebelumnya yang di gunakan sekrang adalah tukar bekas lapang poly, yang ukuranya tidak akan lebih dari 10×18 meter atau Paing luas hanya 180 meter. Tapi sekarang posisi rumah AD tersebut sudah melebihi batas membangunnya ucapnya

Saya berharap desa bisa menyelesaikan masalah ini jangan sampai ada pembiaran ini kan tanah kas Desa milik warga Desa Gunung Batu Jagan sampai tanah tersebut berkurang karena di geser- geser atau di akui warga, bahkan sampai dibangun permanen, saya hapal betul sirsilah (Cerita) dia punya tanah tersebut, dulu tukar dengan lapang poly, dan nambah uang 300 ribu rupiah dan di berikan buat mesjid di gunung batu, yang saat itu membangun, ucapnya.

Kami harap pihak pemdes bisa menertibkan juga bisa menjelaskan pada masyarakat terkait persoalan tanah kas desa ini, yang padahal tanah tersebut bisa ditata dan di buat Tribun penonton nantinya. Pungkas, SA.

Prose musyawarah antara pemdes dan warga yang rumahnya di pinggir lapang desa gunung batu

Saat di konfirmasi kepala Desa Gunung Batu Aas Mulyana mengatakan bahwa warga yang membangun sudah sesuai dengan sertipikat PTSL yang di buat pada tahun 2021 jadi tida ada penyerobotan ucapnya,

Namun saat awak media melakukan kroscek dan melakukan pertemuan dengan pihak AD, termasuk Kepala Desa di kantor Desa Gunung Batu, dan di tanya jumlah keseluruhan dari tanah yang di milikinya AD menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah menjadi sertifikat yang di buat pada tahun 2021 program PTSL, dari dua Surat sertifikat jumlahnya 284 meter, ucapnya,

AD juga mengakui dan tidak bisa menyangkal Kalo tanahnya hail tukar guling ya memang ukurannya sama seluas Lapang poly,

Pada saat musyawarah yang di lakukan. Pemdes pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 AD juga membawa bukti surat surat saat proses tukar dan tercatat 180 meter jumlahnya, sementa sekarang di sertipikat berjumlah. 284. Meter, bahkan di SPPT yang dimiliki AD tanah tersebut luasnya 170 meter,

Musyawarah tersebut disaksikan BPD Desa Gunung Batu, Kepala Desa, perwakilan dari kecamatan, mantan kepala desa Pak H jajang dan perwakilan masyarakat yang rumahnya di pinggir lapang Desa Gunung Batu,

Dari hasil musyawarah tersebut pihak Desa akan melakukan pengukuran ulang pada bidang tanah kas Desa dan warga, dan dilaksanakan pada hari Rabu 6/9/2023.

Yang menjadi persoalan tanah yang tadinya 180 meter menjadi 284 meter dan kejelasan terkait penambahan luas lahan tersebut AD pun tidak bisa menjelaskannya pada pihak Desa  maupun kami awak media, terkait Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP, Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. (Hs)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x