LIPUTAN4. COM. PADANGLAWAS.. (SUMUT)
PALAS-Warga pasangan Suami Istri (Pasutri) Paruhum Hasibuan (58) dan Rosma Daulay (65), ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Desa Gunung Barani, Kecamatan Barumun Selatan,(Barsel) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Jumat malam 05/05/2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Korban merupakan warga Desa Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan, kabarnya korban baru bermukim ataupun pindah ke Desa Gunung Barani..
Berdasarkan informasi ini diketahui saat Sopar Hasibuan, anak kandung korban, datang ke rumah korban untuk mengantarkan rokok ayahandanya, seperti biasa dia lakukan di hari hari sebeelumnya, sesampai di rumah korban, saksi Sopar memanggil-manggil ayahnya, namun tak ada sahutan. Sopar lalu mengintip ke dalam melalui celah dinding papan rumah kediaman korban. Dan saksi melihat kedua korban di dalam rumah sudah tergeletak dilantai bersimbah darah.
Setelah melihat kejadian yang mengejutkannya, sekitar pukul 20.00 WIB, Sopar memanggil abangnya, Koes Hasibuan ke Desa Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan dan bertemu di suatu warung kopi yabg biasa abangnya Koes hasibuan mangkal hampir tiap hari.
Lalu Sopar mengajak abangnya Koes Hasibuan besama warga ke rumah korban untuk menyaksikan kejadian di rumah ayahnya, bernama Paruhum Hasibuan.
Sesampainya di rumah korban pada pukul 20.20 WIB, Sopar dan beberapa warga melihat ayahnya, Paruhum masih bernafas dengan gerak cepat mengendarai becak barang, langsung membawa korban ke RSUD Sibuhuan.
Namun kehendak hati ingin menyelamatkan korban, sesampainya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan korban sudah meninggal dunia sesuai keterangan pihak rumah sakit.
Sedangkan istri Paruhum, Rosma Daulay, sudah tak terselamatkan lagi terbujur besipah darah di rumah korban di Desa Gunung Barani sampai pihak kepolisian datang ke lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian penemuan korban meninggal di Desa Gunung Barani di duga akibat pembunuhan, sudah ditangani Pihak kepolisian Polres Padang Lawas dan dilakukan otopsi kedua korban hal tersebut dibenarkan Kapolsek Barumun, AKP Miftahuddin SE. Pada hari Sabtu,06/05/2023.(Sbn)
Tidak ada komentar