x
HARI KARTINI

Wajib Tahu ! Mekar dan Amartha Dalam Pengawasan OJK dan AFPI Sebagai Perusahaan Fintech

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jan 2024 07:23 0 735 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com-Maraknya kasus penagihan pinjaman online membuat masyarakat takut sekaligus geram. Bagaimana tidak, cara mereka menagih menyalahi aturan dan membuat penerima pinjaman mengalami stres,/05/01/24.

Baru-baru ini seorang warga asal kelurahan Bontotangnga kecamatan Tamalatea Jeneponto mengadu mendapatkan perlakuan kasar (cacian) dari petugas tagih salah satu perusahaan fintech (P2P lending),” iya pak saya di caci karena terlambat bayar, bahkan foto saya di posting status WA penagih itu dengan kalimat penipuan,”ujar nasabah tersebut.

Padahal untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga anggota asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia (AFPI), tata cara penagihan pinjaman online sudah diatur dalam pedoman prinsip dasar yakni itikad baik dalam penagihan atas pinjaman gagal bayar.

OJK Melalui surat pengumumannya, dengan nomor PENG-3/PL.021/2023, juga telah menerbitkan imbauan penting kepada masyarakat, hal ini tertuang pada laman web resmi OJK, dimana warga disarankan untuk selalu menggunakan layanan fintech lending yang telah mendapatkan izin resmi.

Diketahui terdapat dua perusahaan fintech yang sudah di kenal masyarakat luas khususnya kalangan ibu-ibu pedesaan yakni pendanaan MEKAR dan AMARTHA . Ke dua perusahaan fintech itu terdaftar sebagai jasa pendanaan berbasis teknologi atau dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol) dengan teknis peer-to-peer (P2P) lending (tatap muka) yang resmi berizin per 11 Oktober 2023. Hal ini membuktikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan ketat untuk memberikan layanan yang aman dan tepercaya.

Amartha adalah penyedia pinjaman P2P yang berfokus pada inklusi keuangan dan memungkinkan pendanaan untuk kaum perempuan di daerah pedesaan. Sedangkan MEKAR adalah platform P2P lending yang mendukung pembiayaan untuk masyarakat di daerah pedesaan.

Dibagian inilah masyarakat wajib tahu bahwa setiap perusahaan fintech pendanaan selaku kuasa pemberi pinjaman DILARANG melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

Larangan tersebut diatur dalam peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Jika nasabah mendapat perlakuan kasar dari petugas tagih seperti gambaran di atas sebaiknya melaporkan ke OJK dan AFPI atau menghubungi pihak media ini untuk dilakukan pendampingan ke pihak lembaga pengawasan fintech.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x