x
HARI KARTINI

Viral Video Aniaya Anak Kandung, Polres Tanah Karo Gerak Cepat Tangkap Pelaku  

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Nov 2023 10:04 0 164 ABDI SUMARNO

Karo, Liputan4.Com – Berkat video Viral yang tersebar di media sosial, seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, Polres Tanah Karo melalui Unit PPA cepat tanggap langsung merespon, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Peristiwa penganiayaan terhadap anak tersebut viral melalui media sosial terjadi pada Senin (30/10/2023) lalu, di Desa Tigapanah Kec. Tigapanah.

Korban adalah anak laki laki usia 4 tahun, yang merupakan anak dari Esra Raulina Simanjuntak(24) dan suaminya inisal J(42), yang merupakan pelaku penganiayaan, warga Desa Tigapanah Kec. Tigapanah.

“Pelaku Penganiayaan (J)sudah kita amankan kemarin, Senin (6/11) di rumahnya, yang mana sebelumnya (J) sempat melarikan diri ke Medan setelah peristiwa tersebut, hingga akhirnya Unit PPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya”, Papar Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.IK, M.M, CPHR, CBA, didampingi Plt. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo.

Disampaikan Kapolres, kronologis penganiayaan tersebut, awalnya peristiwa penganiayaan tersebut, diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui Video Call dan menunjukkan perlakuannya kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung serta dibentak bentak oleh suaminya.
Saat video call, terlihat hidung sudah berdarah, dan mengucapkan kata-kata tak pantas, ibu korban merekam layar handphone saat suaminya menunjukkan kondisi anaknya yang sudah terluka dan menangis.

“Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung Unit PPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan”, lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya,
“Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut”, terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, “Pelaku  dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara”, pungkas Kapolres.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x