x

Video Saudara Putra Natalis Giawa Di RSUD dr.M.Thomsen Nias Tidak Sesuai Fakta

waktu baca 5 menit
Minggu, 13 Agu 2023 16:03 0 270 JUNIRIA ZEBUA

LIPUTAN4.COM / Nias / — Dengan adanya video yang diposting secara live di media sosial facebook oleh Sdra. Putra Natalis Giawa pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023, dan selanjutnya video tersebut Viral beredar di banyak akun Facebook dan Group WhatsApp, hal mana bahwa dalam tayangan
video tersebut, Sdra. Putra Natalis Giawa memvideokan ruangan RSUD dr. M. Thomsen Nias dan
menginformasikan kepada publik bahwa istrinya atas nama WwW (inisial) tidak ditangani dengan
baik oleh pihak rumah sakit dr. M. Thomsen Nias. 13/08/2023

Pernyataan yang disampaikan oleh Sdra. Natalis Giawa dalam tayangan video tersebut
tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, melalui press
release ini dijelaskan bahwa:
1. Pernyataan Sdra. Putra Natalis Giawa bahwa istrinya atas nama www tidak ditangani oleh
dokter RSUD dr. M. Thomsen Nias adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Fakta
yang ada adalah:
a. Sdra. Putra Natalis Giawa bersama istrinya datang ke IGD RSUD dr. M. Thomsen Nias pada
tanggal 8 Agustus 2023 Pukul 17.17 Wib dengan keluhan luka robek di bagian kepala kiri
yang disebabkan oleh kecelakaan. Setiba di IGD, istri Sdra. Putra Natalis Giawa ditangani
langsung oleh petugas kesehatan di IGD, dengan melakukan jahitan luka dengan ukuran 3 x
1 x 0,5 cm, sebanyak 5 jahitan, ditangani oleh dr. LL (ínisial).
b. Setelah ada tempat tidur yang kosong di ruangan, pada Pukul 23.20 Wib pasien atas nama
www dipindahkan dari Ruang IGD ke Ruang Rawat Inap Ruang Anggrek, dan selanjutnya
dilakukan serah terima pasien dari petugas GD kepada petugas Ruang Rawat Inap Ruang
Anggrek. Untuk perawatan dan pengobatan lebih lanjut, pasien ditangani oleh dr. HA (inisial)
2. Pernyataan Sdra. Putra Natalis Giawa bahwa pasien sudah 2 hari tidak dilihat dokter atau tidak
ada Dokter yang visite di ruang perawatan adalah tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah:
a. Dokter yang menangani atas nama dr. HA telah melakukan visite pada tanggal 9 Agustus
2023, Pukul 16.00 Wib., dengan hasil tidak ditemukan kegawatdaruratan terhadap pasien
atas nama WWW, dan juga tidak ada indikasi untuk dilakukan pemeriksaan CT scan.
b. Jangka waktu pelaksanaan visite dokter pada tanggal 9 Agustus 2023 Pukul 16.00 Wib
tersebut, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni dokter melakukan
visite kepada pasien yang dirawat selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
c. Berdasarkan data sensus pasien, dijelaskan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023 tersebut, dr.
HA. melayani 51 orang pasien rawat inap yang tersebar di 7 ruangan dan 9 orang pasien yang
direncanakan untuk operasi. dr. HA mendahulukan melakukan kegiatan operasi karena ada
pasien emergency dari ruang Anyelir yang harus segera dioperasi, dan ini membutuhkan
waktu yang lama sehingga dr. HA baru dapat melakukan visite di ruangan pada sore hari
tanggal 9 Agustus 2023, dan melihat pasien WWW istri dari Sdra. Putra Natalis Giawa pada
Pukul 16.00 WIB.
3. Pernyataan Sdra. Putra Natalis Giawa, bahwa dia menanyakan dokter, tetapi justru disuruh
menadatangani materai untuk pulang, adalah tidak benar. Fakta yang benar adalah suami
pasien atas nama Sdra. Putra Natalis Giawa menanyakan kepada petugas: “Kapan dokternya
datang? Kalau memang tidak ada tindakan lagi dan berhubung saya punya anak kecil di rumah,
kami pulang saja”. Atas pertanyaan ini petugas menanggapi dengan jawaban: “boleh pulang Pak
tanpa dilihat dokter, tetapi Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS)”. Selanjutnya ada petugas
lain yang menanggapi, “Ada surat nanti yang ditandatangani di atas materai”. Informasi yang
disampaikan oleh perawat bahwa apabila Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) harus
menandatangani surat pernyataan di atas materai, adalah sesuai dengan SOP RSUD dr. M. Thomsen Nías, berhubung karena belum ada rekomendasí dari dr. HA yang memperbolehkan
pasien untuk pulang.
4. Pernyataan Sdra. Putra Natalis Giawa tentang perawat sering menanyakan kronologis kejadian
kecelakaan yang dialami oleh pasien adalah tidak benar. Petugas yang menanyakan bukan perawat, tetapi Admin di Ruang Anggrek. Petugas Admin di Ruang Anggrek hanya satu kali
menanyakan tentang kronologis kejadian kecelakaan, yaitu pada tangral 9 Agustus 2023 Pukul
09.00 WIB. Pertanyaan kronologis kejadian kecelakaan adalah untuk kepentingan pasien,
hak mengetahuí siapà yàng menjamin biaya perawatan Atas kecelakaan yàng di alami oleh
pasien, yakni apabila kecelakaan tunggal, maka biaya perawatan oleh BPJS; dan apabila
kecelakan disebabkan oleh tabrakan, maka biaya perawatan oleh Jasa Raharja.
5. Pernyataan Sdra. Putra Natalis Giawa bahwa sebanyak 4 kali mengingatkan perawat untuk
mengganti infuse adalah tidak benar. Fakta yang benar adalah pemberian infuse yang sudah
berjalan baru 2 botol dan petugas tetap mengontrol mengganti cairan infus RL dengan yang
baru bilamana sudah habis.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pernyataan yang
disampaikan oleh Sdra. Putra Natalis Giawa melalui tayangan video yang diposting secara live di media sosial facebook pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan atau fakta yang sebenarnya, dan tayangan video tersebut telah mencemarkan dan merugikan nama baik RSUD dr. M. Thomsen Nias, termasuk perawat dan dokter yang menangani. Perawat dan Dokter yang menangani RSUD dr. M. Thomsen Nias telah memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada pasien atas nama
www, istri dari Sdra. Putra Natalis Giawa.

Melalui press retease ini, dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias, dalam hal ini UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias telah melakukan banyak perubahan pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias dan tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien di RSUD dr. M. Thomsen Nias.

Berkenaan dengan ítu, atas tayangan vídeo yang tídak sesuaí dengan keadaan dan fakta
yang sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh Sdra. Putra Natalis Giawa, pihak UPTD RSUD dr. M.
Thomsen Nias akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, kepada khalayak umum,
diminta untuk tidak menayangkan dan/atau meyebarluaskan video tersebut, karena informasi
yang disampaikan di dalam video tersebut tidak benar dan/atau tidak sesuaj dengan keadaan
yang sesugguhnya atau fakta yang ada.

ROKOK ILEGAL

Yun Zeb

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x