x
HARI KARTINI

Upaya Preventif dan Represif Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Kapuas Peringati HAKORDIA 2023

waktu baca 4 menit
Senin, 11 Des 2023 21:03 0 125 Redaksi

Liputan4.com, Kuala Kapuas –  Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia tahun 2023 Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan upaya Preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan) tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas.

Upaya Preventif (pencegahan) melalui bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan penerangan hukum (Penkum) dengan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ke 13 (tiga belas) Kecamatan se – Kabupaten Kapuas, yang terdiri dari Kecamatan Kapuas Hilir diikuti 43 (empat puluh tiga) peserta, Kecamatan Basarang diikuti 64 (enam puluh empat) peserta, Kecamatan Kapuas Timur diikuti 44 (empat puluh empat) peserta, Kecamatan Bataguh diikuti 52 (lima puluh dua) peserta, Kecamatan Tamban Catur diikuti 31 (tiga puluh satu) peserta, Kecamatan Kapuas Kuala diikuti 53 (lima puluh tiga) peserta, Kecamatan Pulau Petak 63 (enam puluh tiga) peserta, Kecamatan Mantangai 57 (lima puluh tujuh) peserta, Kecamatan Kapuas Barat diikuti 25 (dua puluh lima) peserta, Kecamatan Kapuas Hulu diikuti 29 (dua puluh sembilan) peserta, Kecamatan Timpah diikuti 42 (empat puluh dua) peserta, Kecamatan Kapuas Tengah diikuti 40 (empat puluh) peserta, dan Kecamatan Pasak Talawang diikuti 22 (dua puluh dua) peserta.

Penerangan Hukum (penkum) tersebut dilaksanakan secara keliling atau on the road bertempat di kantor Kecamatan masing-masing dimulai pada tanggal 10 November 2023 s.d 06 Desember 2023. Penerangan Hukum tersebut diikuti oleh para Camat dan perangkatnya, para Kades dan perangkatnya, para BPD dan anggotanya, para pendamping desa, serta para tokoh masyarakat di Kecamatan masing-masing. Adapaun Materi yang disampaikan oleh para narasumber yaitu “Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa dalam Mewujudkan Desa Bebas dari Korupsi”. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Selain itu bidang Intelijen bekerjasama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kapuas juga melaksanakan program Jaksa Menjawab dan Pelayanan Hukum (Yankum) Gratis kepada masyarakat yang dilaksanakan setiap hari minggu terakhir di akhir bulan bertempat area Car Free Day (CFD) GOR Panunjung Tarung dengan cara membuka stand yang dapat dikunjungi oleh masyarakat yang sedang berolahraga untuk diskusi serta memberikan solusi terbaik terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Upaya Represif (penindakan) melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan kegiatan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Eksekusi tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Kapuas sebagai berikut :

1. Penyelidikan sebanyak 2 (dua) perkara (sedang berproses): 2. Penyidikan sebanyak 1 (satu) perkara (sedang berproses): 3. Penuntutan sebanyak 2 (dua) perkara, sebagai berikut :

“ Terdakwa Dr. H. JUNAIDI, SE., S. KM., M. Kes., M. AP. dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021:

“ Terdakwa MANCUR A LIMIN dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes, Desa Danau Pantau Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalimatan Tengah Tahun Anggaran 2021:

4. Eksekusi sebanyak 5 (lima) perkara yang sudah incraht / mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai berikut :

“ Terpidana BUDI PRAYITNO, S.Pd. Bin ASLIBIDIN (Alm) Tindak Pidana Korupsi

Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas:

»« Terpidana OTOVIANUS, S.P., M.Si. Anak dari BAKU KAYA (Alm) Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas,

Terpidana TUMON ABDURAHMAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kab. Kapuas Tahun Anggaran 2017 s.d. 2019:

“ Terpidana BIDU A KAMIS anak dari AGAU Tindak Pidana Korupsi Anggaran BLT-DD dan Anggaran Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa Tahap | Desa Tangirang TA 2020,

» Terpidana Dr. H. JUNAIDI, SE., S. KM., M. Kes., M. AP. Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021,

5. Upaya pengembalian Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut : « Rp. 79.305.000 Perkara KPU an. Terpidana Otovianus dan Budi Prayitno:

»« Rp. 300.854.200 Perkara Dinas Kominfo an. Terpidana Dr. H. JUNAIDI, SE., S. KM., M. Kes., M.AP:

s« Barang Bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sirion Perkara Dana Desa Desa Pantai an Terpidana Wijaya S.pd (diperhitungkan sebagai Uang Pengganti senilai Rp.119.000.000,(seratus sembilan belas juta rupiah) dari total keseluruhan Uang Pengganti sebesar Rp. 792.074.500 (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu ima ratus rupiah):

Barang Bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner Perkara Dana Desa Kaburan an. Terpidana TUMON ABDURAHMAN (saat ini sedang proses pengajuan lelang ke KPKNL Palangka Raya).

Kuala Kapuas, 11 Desember 2023 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS

LUTHCAS ROHMAN, S.H., M.H. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Amir Giri Muryawan / Kasi Intelijen // (adanan)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x