x
HARI KARTINI

Untuk Penegakan Hukum, Pemda Lotim Teken MoU Dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Agu 2023 12:07 0 292 MAKBUL

Liputan4.com – Lombok Timur – Bupati Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) HM. Sukiman Azmy dan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH., MH melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait penyelesaian permasalahan hukum pemerintah.

Dalam MOU itu, turut hadis Kepala Inspektorat Lotim Baiq Miftahul Wasli, Kasat Pol PP, Kepala Bakesbangpoldagri, Pimpinan Dispenda Lotim, Pimpinan OPD terkait dan jajaran pejabat Kejaksaan Lombok Timur, bertempat di Aula Kejaksaan Lombok Timur. Rabu (30/08/2023)

HM. Sukiman Azmy dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MoU antara Pemda Lotim dan Kejaksaan Negeri Lotim bertujuan untuk mendapatkan bantuan hukum untuk Pemda.

“Kejaksaan sebagai pengacara negara dan MoU selama ini sudah kita lakukan, termasuk dari semua aspek. Sehingga dengan ada MOU seperti Ini tentu akan lebih progresif lagi kedepannya,”harap Bupati Sukiman.

Kedepannya setelah adanya MOU baik dari aspek regulasi di pengadilan maupun perkara perdata yang bisa didamaikan. Karena itu Balai Mediasi akan diperkuat oleh kejaksaan setelah MOU ini sehingga hasilnya lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Efi Laela Kholis menyebut kesepakatan tersebut sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dimana Kejaksaan memiliki tanggung jawab penuh memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di daerah.

“Melalui kesepakatan ini evaluasi dan pencegahan dapat dilakukan lebih optimal sehingga tidak ada temuan atau pelanggaran dan penyimpangan dalam aktivitas dan program yang dijalankan Pemda,” ungkapnya.

Menurutnya, MOU yang dilakukan itu di samping untuk aspek hukum juga dapat dioptimalkan dengan tukar menukar data dan informasi, termasuk capacity building terkait sumber daya manusia yang menjadi tantangan bagi Pemda.

“Kalaupun ada temuan, hal itu dapat dievaluasi dan dilakukan pembinaan, baru ketika sudah tidak dapat dibina maka barulah dilakukan berlaku proses penindakan sesuai prosedur,” terangnya.(red)

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x