TIMIKA, Liputan4.com — Tokoh Pemuda Kabupaten Mimika, Ronny Leisubun angkat bicara soal surat undangan yang beredar di berbagai group Whatsapp soal pelantikan penjabat Bupati Mimika.
Undangan yang beredar itu dinilai salah kaprah dan sengaja dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek Kamtibmas.
” Kami yang awam menilai pelantikan pj Bupati Mimika sangat dipaksakan tanpa melihat aspek keamanan. Pelantikan di Nabire namun keamanan di Mimika siapa yang akan menjamin, ” ungkap Ronny selasa pagi, (20/6/2023).
Kata dia, Kami menduga pelantikan Pj Bupati Mimika sangat dipaksakan Pj Gubernur tanpa melihat aspek Hukum. Jika terjadi pelantikan maka Ibu Pj harus bertanggungjawab dengan segala konsekuensi dikemudian hari.
Dengan begitu, Kami minta agar Ibu Pj Gubernur Papua Tengah agar lebih paham dan bersabar hingga proses persidangan Plt Bupati Mimika mendapatkan kepastian Hukum. Lagian hingga saat ini sesuai perintah pengadilan Johannes Rettob tidak ditahan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Viktor Samuel Tandiasa SH,. MH kepada media ini, Senin Malam, (29/6/2023) menyatakan Penjabat Gubernur Papua Tengah terlalu gegabah mengambil langkah sementara Plt Bupati Mimika Johannes Rettob masih menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya. Jika hal ini terjadi kemungkinan besar akan terjadi masalah baru.
” Undangan pelantikan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Halukterlalu terburu-buru dan dapat menimbulkan permasalahan baru (bukan solusi) atas permasalahan pemerintahan di Kabupaten Mimika, ” ujar Tandiasa.
Menurut ahli hukum ini, tidak ada urgensi melakukan pemberhentian sementara di Kabupaten Mimika, apabila kita melihat kondisi plt Bupati Mimika yang masih menjalankan pemerintahan dengan sangat baik.
” Tidak ada alasan yang mendasar untuk dilakukan pergantian kepemimpinan di Mimika, mengingat pada proses dakwaan pertama, Plt Bupati tetap menjabat dan menjalankan pemerintahan dengan baik, sementara dalam dakwaan yang kedua Plt Bupati juga tidak ditahan, artinya ada kondisi yang sama, ” tegasnya.
Terkait dengan dasar hukum pemberhentian sementara yang dijadikan dasar mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara menurut saya lebih bijaksana apabila mendagri membatalkan dan menunda sampai Mahkamah Konstitusi memberikan putusan.
” Karena sebagai informasi, pada hari ini 19 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan pengujian Pasal 83 UU Pemda dengan nomor perkara 60/PUU-XXI/2023, ” cetus Tandiasa.
Dalam persidangan tadi, lanjutnya, Kami meminta agar MK cepat memberikan putusan sela, dan majelis hakim konstitusi menyambut positif atas permintaan kami. Sehingga dalam waktu cepat kami akan memasukan perbaikan permohonan agar MK dapat segera memberikan putusan sela dengan permintaan putusan sela : _”menunda pemberlakuan Pasal 83 UU Pemda khusus bagi kepala daerah/kepala daerah (plt) yang tidak dilakukan penahanan dan tidak sedang menjalani penangguhan penahanan, ” ungkapnya menambahkan.
Tidak ada komentar