x
HARI KARTINI

Tindakan Pasutri Agen Sawit Warga Dolok Sagala Dolmas Sergai Yang Ambil Septor Lalu Digadaikan Mirip dengan Pencurian

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Sep 2023 13:00 0 384 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : foto ilustrasi mencuri Septor / net

Sergai, Liputan4.com – Pasangan suami istri Mardi dan Trisna yang berprofesi sebagai agen kelapa sawit (pembeli kelapa sawit) warga Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul (Dolmas), Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara kini menjadi perbincangan publik.

Akan tetapi publik tidak membincangkan soal harga kelapa sawit yang sehari hari di belinya. Melainkan publik menyoal dugaan pasutri ini pelaku pencurian sepeda motor (septor) milik Susilawati Purba warga Sarang Torop.

Diketahui, Pasutri tersebut mengambil septor merk Honda Beat warna hitam nopol BK 5763 XBB milik Susilawati Purba dari kediaman Eli di Dusun ll Desa Martebing pada rabu (13/09/2023) sekira pukul 19.30 wib.

Septor tersebut sengaja di pinjamkan Susilawati Purba kepada Eli pada (14/05/2022) yang lalu untuk transportasi agar mempermudah Eli bekerja ikut dengannya.

” Sepeda motor saya diambil oleh pasutri agen sawit dari rumah Eli. Eli ini kan kerja ikut saya, jadi saya pinjamilah Septor untuk transportasi dia bekerja. Saya tidak terima septor saya diambil oleh pasutri agen sawit itu. Kalau dia ada urusan sama si Eli jangan septor saya yang diambil” Ungkapnya.

Atas kejadian itu, Susilawati Purba pun telah melaporkan kasus ini melalui Dumas (pengaduan masyarakat) ke Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut, (21/09/2023).

Sementara itu, Pasutri ini saat ditemuii dikediamannya, selasa (19/09/2023), mengakui jika sepeda motor yang terparkir di rumah E telah diambilnya dengan alasan sebagai jaminan. Namun ketika sepeda motor tersebut ditanya keberadaannya?, Pasutri ini mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada oknum TNI bernama Lilik.

” Sepeda motor itu sudah saya gadaikan Rp5. 000.000 ke TNI atas nama Lilik, jadi kalau mau ambil sepeda motornya marilah uang Rp5. 000.000, “Ucap pasutri ini.

Publik menilai, meskipun Eli mempunyai hutang kepada pasutri yang berprofesi agen sawit ini. namun, Pasutri ini tidak bisa serta merta mengambil atau menyita barang, apalagi barang yang diambil atau disita ini bukan milik Eli selaku yang bersangkutan.

Kuat dugaan ulah atau tindakan pasutri ini mirip dengan kasus pencurian. Dimana pencurian merupakan. Pasal 362 KUHP, yang berbunyi Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan dimaksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu.

Untuk itu diharapkan Polisi khususnya Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut dapat jeli dan menjerat pasutri ini dengan pasal pencurian. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x