x

Timsel KPU Dinilai Bermasalah, Gempur : Mosi Tak Percaya KPU RI Terkait Perekrutan Komisioner KPU Kota Bekasi

waktu baca 4 menit
Kamis, 31 Agu 2023 23:40 0 1154 RD AHMAD SYARIF

Kota Bekasi || Liputan4.com Penyelamatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dalam proses Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Pemilu Republik (GEMPUR), Ahmad Sodikin kepada awak media, Kamis (31/8/2023).

Menurut Ahmad Sodikin, kegagalan untuk menghasilkan Anggota KPU yang berintegritas di Kota Bekasi dengan disodorkannya dari 10 nama yang dinyatakan lolos Keputusan Timsel KPU Kota Bekasi No: 4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-1/2023 bahwa tiga diantara dianggap bermasalah dan harus jadi pertimbangan KPU RI untuk melakukan investigasi dan membatalkan semua keputusan dari hasil keputusan Tim seleksi (Timsel) KPU Kota Bekasi.

“Rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi disuguhi Norma-norma bertentangan yaitu Pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), 31 ayat (1), 32 ayat (1), 33 ayat (1), 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU Pemilu. Dengan tersebut terkait mekanisme pencalonan, pemilihan dan penetapan yang didalilkan dilakukan secara sentralistik oleh Tim Seleksi yang berada dibawah kendali kepentingan yang tidak independen,” ungkap Ahmad Sodikin.

ROKOK ILEGAL

Sodikin menambahkan, Tim Seleksi untuk KPU Kota Bekasi yang dibentuk KPU Pusat telah dibentuk secara keliru. Salah satu anggota timsel yaitu Erik Ardianto, adalah orang yang saat ini bertugas di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota dan serta namanya menjadi salah satu Tim Pemenangan Walikota Bekasi, Tri Ardianto Tjahyono untuk kepentingan menuju Pilkada 2024 yang akan datang.

“Padahal, Tim Seleksi seharusnya adalah orang yang bersih dari sebuah kepentingan yang bertentangan dengan etik. Maksud dan tujuannya mengenai argumentasi prinsip desentralisasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 UUD 1945. Dalam pandanganya, pengorganisasian KPU hingga tingkat Daerah sekalipun hendaknya mengikuti prinsip desentralisasi agar tercipta kesetaraan. Sehubungan dengan ini menegaskan bahwa pola pengorganisasian KPU tidak bisa dan tidak boleh dipersamakan dengan pola pengorganisasian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebab, KPU Lembaga Penyelenggara Pemilu yang didesain bersifat mandiri, namun terikat dalam hierarki hingga KPU RI,” tegas Sodikin.

Terlebih lagi, sambung Sodikin, dalam institusi KPU terdapat sifat nasional. Tujuannya agar dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat satu kesatuan sistem.

“Oleh karena itu, kewenangan KPU RI untuk membentuk Tim Seleksi Anggota KPU, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak dapat dilepaskan dari desain hierarkis sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pemilu,” paparnya.

Selain itu Sodikin menyebutkan bahwa 10 nama yang dinyatakan lolos seleksi keputusan Timsel KPU Kota Bekasi bahwa 3 Nama diantaranya dianggap bermasalah dan harus menjadi pertimbangan KPU RI, nama tersebut adalah:

1. Afif Fauzi yang sebelumnya pernah mencalonkan Anggota Legislatif Kota Bekasi dari Partai Demokrat yang di Ketuai Andi Zabidi, dan Afif fauzi saat ini diduga terlibat politik praktis didalam tubuh Partai Politik PDI Perjuangan Kota Bekasi memalui Senior PA GMNI Kota Bekasi Heri Purnomo sekaligus Anggota DPRD PDI Perjuangan Kota Bekasi.

2. Ali Syaifa As sebagai Anggota KPU Kota Bekasi saat ini mencalonkan kembali sebagai Anggota KPU Kota Bekasi. Sebelumnya nama Ali Syefa telah mendapatkan sanksi dari DKPP RI. Terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Dalam putusannya Majelis memutuskan Ali Syaifa As terbukti melanggar pasal 6 Ayat 3 huruf a, pasal 11 dan pasal 15 huruf e dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena telah meloloskan hasil perolehan calon Legislatif (Caleg) 2019 dan saat ini Ali Syaifa As dilaporkan ke DKPP RI atas tuduhan menutupi adanya pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp 50 ribu. dan Serta Ali Syaifa sebagai komisioner KPU kota Bekasi di duga terlibat melakukan etika moral sebagai penyelenggara, Berkerjasama dengan salah satu partai Nasdem untuk memenangkan salah satu calon legislatif pada saat Pemilu 2019, berkordinasi kepada PPK untuk menaikkan nilai suara di 12 Kecamatan.

3. Bagus Hariyanto adalah sebagai tenaga Ahli Sekretariat Fraksi Gerindra Kota Bekasi dan terlibat Politik Praktis di Partai Gerindra terhitung Surat Tugas pada saat SK dibuat oleh Fraksi Gerindra 4 tahun yang lalu, adapun surat pemberhentian Tugas Tenaga Ahli kepada Bagus Hariyanto pada saat ini sebagai langkah untuk menutupi rekam jejaknya karena sudah ramai pembicaraan ditengah kalangan masyarakat Kota Bekasi.

“Untuk itu, kami bersama masyarakat kota Bekasi mengikuti dan memantau proses dan tahapan seleksi calon Komisioner KPU di Kota Bekasi dengan ini menyampaikan kepada KPU RI untuk segera melakukan investigasi, dan membatalkan semua keputusan Tim Seleksi No:4/TIMSELKK -GEL.6-Pu/04/32-1/2023 karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Timsel KPU Kota Bekasi. Jika hal itu di abaikan oleh KPU RI, maka kami akan melakukan Gerakan Aksi besar-besaran didepan Kantor DKPP #MosiTidakPercayaKepadaKPU,” ungkap Sodikin.

Keberadaan Penyelenggara Pemilu, sambung Sodikin, yang kompeten dan berintegritas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keseluruhan kualitas proses penyelenggaraan Pemilu.

“Sehingga, penting untuk memberikan perhatian khusus terhadap keputusan seleksi Anggota KPU khususnya di Kota Bekasi yang dapat menjadi pintu gerbang dalam terwujudnya proses Pemilu berkeadilan dan transparan di daerah yang menjadi simpul persatuan dalam NKRI,” pungkasnya.

 

rdahmadsyarif

Stik Famika Makassar

RD AHMAD SYARIF

B.A.C.O.T (Bad Attitude Control Of Tongue 🤫)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x