x
HARI KARTINI

Tim Mata Elang SatresNarkoba Polres Kuansing Tangkap Dua orang Pengedar dan Perantara Jual Beli Sabu

waktu baca 4 menit
Rabu, 25 Okt 2023 12:00 0 454 SULMADRI

Tim Mata Elang SatresNarkoba Polres Kuansing Tangkap Dua Pengedar dan Perantara Jual Beli Sabu

 

KUANTANSINGINGI,-  liputan4.com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang, menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Rabu (25/10/2023) pukul 01.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah AR (26) pria asal Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir dan RA (27) Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., mengatakan “Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Rabu Tanggal 25 oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,”

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB melakukan penangkapan terhadap AR (26) dan RA (27), tersangka ini kata Kasat, “sedang berada di dalam kamar rumah milik AR di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing yang di duga akan melakukan transaksi narkoba,”

“Saat dilakukan penangkapan terhadap AR (26) dan RA (27), ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang milik AR yang tergeletak diatas kasur tempat tidur, saat dilakukan pemeriksaan, tas tersebut berisi 1 (satu) pack plastik bening kecil, 1 (satu) unit timbangan mini digitalpocket scale dan 1 (satu) buah kaleng bulat warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis shabu,” jelas IPTU Novris.

“Ketika diintrograsi, dari keterangan AR (26), menerangkan bahwa 1 (satu) unit timbangan mini digitalpocket scale dan 1 (satu) buah keleng bulat warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu adalah miliknya, sedangkan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis shabu adalah sisa sabu yang sudah digunakan bersama RA (27),”

“AR (26) menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari T (DPO) di Pekanbaru sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang selanjutnya dijual perpaket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan bantuan perantara RA (27),” jelas IPTU Novris.

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi sisa butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) unit hand Phone, 1 (satu) pack plastik bening kosong, Uang sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan mini digitalpocket scale, 1 (satu) buah sendok pipet besar, 2 (dua) buah sendok pipet kecil, 2 (dua) buah kaca virex, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1 (satu) buah kaleng bulat warna hijau, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.

“AR (26) dan RA (27) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai Pengedar dan Perantara jual beli dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU jo Pasal 132 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup IPTU Novris mengakhiri keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x