x
HARI KARTINI

Tim Jatanras Polda Sumut Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Feb 2024 23:14 0 132 ABDI SUMARNO

MEDAN, Liputan4.com –

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan Toba post, Tommy Doni Ester Nainggolan, Jumat (16/2/2024).

Ketiga pelaku itu masing-masing, Nelson Hutajulu warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Frans Dika alias Dika warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dan Romi Ardianto alias Romi warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Ketiga pelaku tersebut diduga atas suruhan oyok (bandar narkoba).

Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono SH, SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, menyebutkan ketiga pelaku itu bersama-sama berencana melakukan penganiayaan dan pembakaran rumah wartawan tobapos Tommy Doni Ester Marpaung yang terjadi pada hari Kamis, (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB dan pada hari Minggu, (11/2/2024) sekira pukul 03.50 dini hari di Jalan Klambir, Gang Anas, Dusun Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Perkara ini adalah perkara yang mana pada mulanya Tommy Nainggolan (korban) didatangi beberapa orang dan pada saat itu secara membabi buta pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Dan pada hari minggunya dini hari pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparkan ke rumah korban, dan di rumah korban kebetulan ada terparkir satu unit mobil atas aksi pelaku tersebut mobil korban hangus terbakar”, jelas Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Atas kejadian itu, korban membuat laporan di Polda Sumut. Alhamdulillah, secara singkat dari Ditreskrimum yaitu Tim Jatanras gerak cepat mengungkap beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti dan tersebutlah ketiga pelaku ini,” tambahnya.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor, bom molotov, handphone dan baju-baju dari TKP.

“Atas perbuatan ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama, dikenakan pasal 170 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x