x
HARI KARTINI

Satnarkoba Polres Mura Ringkus Supri Warga BTS Ulu Simpan Diduga Narkoba Jenis Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Mar 2024 13:52 0 100 INDRA JAYA

Liputan4.com.MUSI RAWAS-Bukannya memperbanyak ibadah dibulan suci Ramadhan, namun diduga sebaliknya, malah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu disaku celana.

Itula diduga yang dilakukan oleh, Supri (30), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Akhirnya, Supri harus melaksanakan suasana Ramadhan dibalik dinginnya jeruji besi, Mapolres Mura, setelah Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura, meringkusnya dikediamanya, di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (15/3/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu Cecar, karena kedapatan menyimpan sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu disaku celananya,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

AKP Romi menjelaskan, artinya selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024 ini, Satnarkoba Polres Mura, telah berhasil menangkap sekaligus menahan enam tersangka berdasarkan enam laporan polisi.

Tersangka, Supri, dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 19 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki seberat 1,27 gram.

BB tersebut, ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru merk NEVADA JEANS, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

“Saat kami introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut, berikut BB diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram dan satu lembar celana jeans pendek warna biru merk NEVADA JEANS,” tuturnya.(*)indra/rls.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x