x
HARI KARTINI

Tim Elang Saka Selabung Berhasil Ringkus Pelaku Pecah Kaca Mobil Bendahara Dispora Oku Selatan

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Des 2023 19:01 0 972 WILLY APRIANDI

Muaradua  Oku Selatan Liputan 4 com – Tindak kejahatan lagi-lagi terjadi di wilayah OKU Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Sanariah, seorang PNS menjadi korban pencurian dengan pemberatan.

Kejadian ini terjadi, di pinggir  jalan raya depan Toko Buah Aira, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, selasa (26/12/2023).

Sanariah, baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp. 143.829.000, di Bank Sumsel Babel Muaradua, dan berbelanja di toko buah. “Namun saat kembali ke mobilnya, Sanariah merasakan kunci pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci lagi dan uang yang baru saja diambil sudah tidak ada atau hilang,” jelasnya.

Kemudian, Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S. Kom., S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Penangkapan ini menurut, dasar Laporan Polisi Nomor : LP B/151 /XIl/2023/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 19 Desember 2023.

Selanjutnya, Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, dan anggota Opsnal langsung bergerak menuju Palembang dan dari hasil penyelidikan pada hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira jam 18.00 Wib berhasil mengamankan pelaku An. B di dalam kamar rumahnya di Jl. Meranti Kemasrindo PU 1 Mataram Kecamatan Kertapati Palembang.

Selain itu, Tim Elang Saka Selabung juga. “Berhasil, mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai jaket sweeter warna putih abu-abu, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King warna merah-hitam yang ditutupi dengan stiker warna hitam,” ungkap IPDA Doni Siswanto.

Pihak kepolisian juga, berhasil menemukan beberapa warga saksi-saksi, salah satunya adalah Abdi Irawan, dan Sintia yang juga merupakan PNS.

Ada 4 orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu F, A, FR, dan W (DPO). Suatu keberhasilan bagi Polres OKU Selatan karena salah seorang tersangkanya, B, juga telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, dalam kasus pencurian dengan modus gembos ban di Jakarta Timur pada tahun 2018.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah 1 unit mobil agya warna putih, 1 helai jaket warna hitam abu-abu lengan panjang merk the bojiel, 1 helai jaket warna abu-abu lengan panjang merk e basic, 1 helai baju warna hijau lengan pendek, 1 helai jaket warna hitam lengan panjang, 1 buah helm warna hitam merk shoei dan 2 sepeda motor, yaitu Yamaha MX King warna hitam merah dan Honda Beat nopol BG 2978 AAB.

Menariknya lagi, bahwa pelaku ini, teridentifikasi melalui Scientific Crime Investigation, sebuah teknologi modern yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang melalui analisis kriminalistik. Semoga kejahatan seperti ini tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x