x
HARI KARTINI

Tidak Menghadirkan Kliennya AVM Lawfirm – Arhami Satya Siregar SH Belum Puas Persidangan Pengadilan Negeri Tangerang Kota

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Mar 2024 20:15 0 86 ADIEN SAMHUDIN

Tangerang kota – Liputan4.com, Persidangan ke dua tawuran, terkait undang undang darurat tahun 1951 Dan Pasal 55 KUHP yang di tangani AVM Lawfirm di kantor Pengadilan Tangerang, masih merasa belum puas dengan kehadirannya saksi dari Jaksa, sedangkan tidak hadirnya terdakwa di persidangan karena masih via online.

 

” Dalam realita keterangan terjadi yang kami dapatkan oleh klien kami dan keterangan saksi dari Jaksa, berbeda sangat jauh, ketika kami tanya saksi masih banyak keterangan tidak tahu, jadi persidangan ini masih belum Maksimal terhadap klien kami dan saksi, Empat klien kami terdakwa tidak bisa di hadirkan di persidangan, kok persidangan masih via online, sedangkan pengalaman kami di Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat semua di hadirkan baik terdakwa maupun saksi Secara Langsung, jadi di dalam persidangan sambung satu sama lain,” Ujar Arhami Satya Siregar Kuasa Hukum empat terdakwa, Hari Kamis ( 14/03/24 ).

 

” Yang sangat memberatkan empat klien kami, senjata tajam itu yang memiliki kan banyak orang, mereka inikan komunitas,

kenapa saksi hanya menyudutkan empat klien kami, ini yang sangat keberatan sekali oleh kami, dan masih banyak yang tidak di ungkapkan oleh saksi, saksi hanya banyak memberikan informasi yang tidak tahu, ini yang harus di cocokan keterangan terdakwa klien kami dan oleh saksi juga, ” Jelasnya lagi

 

” Jadi kami berharap di persidangan selanjutnya klien kami dan saksi di hadirkan dan untuk pembelaan, kami akan menghadirkan saksi saksi utama keterangan dari pihak klien kami,” Tutup Arhami Satya Siregar SH

Tidak Menghadirkan Kliennya AVM Lawfirm – Arhami Satya Siregar SH Belum Puas Persidangan Pengadilan Tangerang Kota

Tangerang kota – Persidangan ke dua tawuran, terkait undang undang darurat tahun 1951 Dan Pasal 55 KUHP yang di tangani AVM Lawfirm di kantor Pengadilan Tangerang, masih merasa belum puas dengan kehadirannya saksi dari Jaksa, sedangkan tidak hadirnya terdakwa di persidangan karena masih via online.

” Dalam realita keterangan terjadi yang kami dapatkan oleh klien kami dan keterangan saksi dari Jaksa, berbeda sangat jauh, ketika kami tanya saksi masih banyak keterangan tidak tahu, jadi persidangan ini masih belum Maksimal terhadap klien kami dan saksi, Empat klien kami terdakwa tidak bisa di hadirkan di persidangan, kok persidangan masih via online, sedangkan pengalaman kami di Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat semua di hadirkan baik terdakwa maupun saksi Secara Langsung, jadi di dalam persidangan sambung satu sama lain,” Ujar Arhami Satya Siregar Kuasa Hukum empat terdakwa, Hari Kamis ( 14/03/24 ).

” Yang sangat memberatkan empat klien kami, senjata tajam itu yang memiliki kan banyak orang, mereka inikan komunitas,
kenapa saksi hanya menyudutkan empat klien kami, ini yang sangat keberatan sekali oleh kami, dan masih banyak yang tidak di ungkapkan oleh saksi, saksi hanya banyak memberikan informasi yang tidak tahu, ini yang harus di cocokan keterangan terdakwa klien kami dan oleh saksi juga, ” Jelasnya lagi

” Jadi kami berharap di persidangan selanjutnya klien kami dan saksi di hadirkan dan untuk pembelaan, kami akan menghadirkan saksi saksi utama keterangan dari pihak klien kami,” Tutup Arhami Satya Siregar SH. ( Pewarta: Adien. S )

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x