Liputan4.com – Lombok Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim) HM. Juaini Taofik, mengatakan perubahan nama Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Eks Pasar Paokmotong Kecamatan Masbgaik Lotim, berubah nama menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).
Dimana perubahan nama tersebut, menyusul Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur nomor 1887.45/303/PKAD/2023 terkait pencabutan penetapan lokasi KIHT, diterbitkan SK nomor 188.45/304/PKAD/2023.
“Penetapan lokasi pabrik hasil tembakau pada eks pasar Paok Motong, Masbagik merujuk SK yang diluarkan Bupati dan berlaku sejak 1 September kemarin,” ungkap Sekda HM. Juani Taofik diruang kerjanya yang didampingi Kepala BPKAD H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra, Senin (04/09/2023)
Menurut Sekda, regulasi tersebut dirubah secara utuh, hal tersebut sesuai ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri yang bunyinya, dalam hal-hal kawasan industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Sementara eks pasar Paokmotong sendiri kurang dari dua hektar, sehingga untuk tetap bangun itu bisa dimanfaatkan harus dilakukan perubahan nama sesuai dengan regulasi. Untuk akan dilakukan perubahan dari KIHT menjadi APHT.
“Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki luas 1,3 hektar,” terangnya.
Dengan perubahan itu, tambah Sekda Lotim, dapat menghilangkan kekhawatiran dari penilaian yang dapat mengganggu terhadap aktifitas masyarakat yang lokasinya berada dekat dengan pemukiman tersebut akan menyebabkan polusi.
“Tentu nantinya masyarakat dapat melihat sendiri bahwa aktifitas di kawasan aglomerasi itu tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,” tandasnya.(red)
Tidak ada komentar