x

KUPT Pengelola Pasar Gelugur Akan Mengusur PKL

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Apr 2023 00:19 0 587 Redaksi

Labuhanbatu_Liputan 4.Com-Salah seorang Oknum Kordinator Unit Pelaksana Teknis pengelola Pasar Glugur (KUPT) Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Labuhan batu yang di duga melakukan pengancaman kepada pedagang kaki lima terkait adanya pungutan liar (Pungli).

Koordinator pengelola Pasar Glugur bernama Ismail, memanggil saya dan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Kamar mandi umum(toilet) di kawasan Pasar Glugur ke kantor atas kemarin,” ujar YB kepada wartawan, Kamis (13/4/2023) siang di Rantauprapat.

 

Terkait permasalahan pemberitaan awak media tentang adanya, pungli lapak di sekitaran kamar mandi umum di pasar Gelugur, ungkap YB.

Di sela-sela perbincangan itu, koordinator pasar Gelugur Rantauprapat Ismail mengancam akan menggusur lapak jualan yang ada disekitar kamar mandi umum tersebut.

“Ku Gusur nanti kau ,” ucap YB menirukan perkataan Koordinator Pasar Gelugur Ismail.

Pada saat yang sama, Ismail sempat menanyakan kepada saya kenapa ngomong-ngomong kepada wartawan terkait uang lapak, siapa namanya YB itu, tanya Ismail.

“Saya jelaskan, tidak ada yang ngadu-ngadu kepada wartawan. Wartawannya yang datang ke tempat saya, menanyakan tentang sewa lapak, saya ceritakan apa adanya,” ungkap YB.

Atas hal ini, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum berhasil ditemui dikantor dan di konfirmasi wartawan. Begitu juga Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Labuhanbatu M Sitompul saat ditemui sedang tidak berada di kantornya.

Sementara, Koordinator Pasar Gelugur Rantauprapat Ismail juga gagal dikonfirmasi, meskipun telah dilayangkan pesan singkat melalui nomor telepon pribadinya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan M Sitompul berjanji akan mengecek kebenaran terkait adanya pungli sewa lapak di kawasan Pasar Gelugur Rantauprapat.

Selanjutnya M Sitompul menyebutkan bahwa kutipan uang lapak pedagang di kawasan pasar Gelugur Rantauprapat tanpa karcis merupakan Pungutan Liar (Pungli).

Hal tersebut dikatakannya saat dikonfirmasi wartawan terkait kutipan yang dilakukan oknum sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada salah seorang pedagang berinisial YB yang memiliki lapak sekitar 2 meter di kawasan Pasar Gelugur Rantauprapat ‘ ucapnya

“Terimakasih atas informasinya, kami akan segera cek ke lapangan dan melakukan penertiban,” ujar Sitompul (11/4) di ruangan kerjanya. (B.S)

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x