x
HARI KARTINI

Terseret Ke Penjara,BT Mantan Bendahara Desa Lau Tawar Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Anggaran Tahun 2019

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Jul 2023 15:48 0 1523 ERIKSON SIRAIT

Dairi-Liputan 4.Com:BT Mantan bendahara Desa Lau Tawar dijebloskan ke penjara Senin(17/07/2023),BT menyusul BS MSM (54) yang tidak lain mantan Kepala Desa Lau Tawar (Kades),yang sebelumya sudah ditahan di RTP polres Dairi pekan silam kamis (06/07/2023)siang.

Terduga pelaku inisial BT mantan Bendahara desa T.A 2019 dari hasil penyidikan Pada bulan september 2021, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar TH- 2019.

Terkait kasus korupsi DD Desa Lau Tawar,Kecamatan Tanah Pinem,Dairi beberapa waktu terakhir memang masih hangat.Yang terbaru Senin(17/07/2023) dugaan tindak pidana korupsi dana desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA-2019 pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),menjadi perhatian masyarakat desa Lau Tawar.

Ketika di hubungi awak media via sambungan selulernya Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dairi,IpdaParlin Azhar,Kamis(17/07/2023),membenarkan tentang pihaknya memeriksa BT,setelah Sat Reskrim mengirimkan surat penggilan ke ll terhadap pelaku atas nama BT yang menjabat sebagai bendahara desa Lau Tawar,Kecamatan Tanah Pinem Tahun 2019.”

Dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA- 2019 pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes).

Yang sebelumya diberita Media ini “Korupsi Dana Desa Tahun 2019,Mantan Kepala Desa Lau Tawar di Jebloskan Ke Penjara”.

Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 485 juta lebih,terduga pelaku tersebut diperiksa di ruang penyidikan sat reskrim dan ditahan di RTP polres Dairi pada  kamis (06/07/23) sekira pukul 16.30 wib.

Hasil dari penyidikan Pada bulan september 2021,penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar TH-2019.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar TH-2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar TH-2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.

Berdasarkan hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019.

Penghasilan tetap perangkat desa yg tidak dibayarkan sebahagian,belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan  paya pusung sepanjang 600 x 3 m,kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan  belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.

Berdasarkan 3 alat bukti yang  yang sudah dikumpulkan oleh penyidik,maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM (Kepala Desa Lau Tawar TA 2019) dan BT (bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019).

(TIM/Rait)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x