x

Tersangka Suami Bunuh Istri, Ditemukan Gantung diri di Gubuk Milik Warga

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Des 2022 22:45 0 365 Redaksi

 

Sumut Liputan4.Com – Binjai, Seorang laki-laki inisial S als R, (32), Islam, Supir angkot, alamat Paya Mabar, Kabupaten Langkat, diamankan Satreskrim Polres Binjai dari rumahnya terkait kasus pembunuhan seorang wanita inisial KDS, (26), ibu rumahtangga, Islam, alamat jalan. TA. Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Desember., atas kecurigaan tetangga korban karena mencium bau busuk yang berasal dari rumah kontrakan korban dan bersama pemilik kontrakan mendobrak pintu karena tergembok dari luar, didalam kamar ditemukan korban sudah menjadi mayat dalam kondisi yang sudah membengkak serta mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat dalam posisi terlentang diatas tempat tidur yang diperkirakan korban sudah meninggal sekitar 3 hari, serta ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada leher korban yang terlilit kabel listrik, mulut disekap dengan handuk dan wajah dibalut dengan kain sprei.

Atas temuan mayat wanita tersebut Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana, S.I.K, dan Kanit Pidum I IPTU Hotdiatur Avandi Purba S.Tr.K beserta anggota dibantu Unit Reskrim Polsek Binjai Utara melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus.

ROKOK ILEGAL

Dalam penyelidikan kasus ini tim memperoleh informasi dan mengarah kepada tersangka S als R dan berhasil ditangkap pada hari Selasa tgl. 20 Desember 2022, di rumahnya jalan. Paya Mabar, Kabupaten Langkat.

Saat di interograsi singkat, tersangka S als R bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban KDS adalah suami korban sendiri,jelasnya. Inisial LBP, (35) Islam, supir angkot, alamat jalan TA. Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, dengan cara menjerat leher korban dengan kabel listrik hingga tewas dimana posisi korban dalam keadaan terlentang, sedangkan, tersangka S als R berperan memegang kaki korban agar tidak melawan.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap suami korban yakni LBP dan pada hari Kamis tgl. 22 Desember 2022, tersangka LBP (suami korban) ditemukan meninggal dunia gantung diri menggunakan seutas tali tambang warna biru di tiang gubuk milik warga diperladangan Desa Tandem Hulu I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Dan terhadap tersangka S als R yang terlibat dalam pembunuhan, dipersangkakan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun kurungan penjara.(Abdi)

Sumber :
(humasresbinjai,23/12/2022)

Berita dengan judul: Tersangka Suami Bunuh Istri, Ditemukan Gantung diri di Gubuk Milik Warga pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Abdi Sumarno

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x