x
HARI KARTINI

Terkesan Lambat Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, LSM RIB OKU Konfirmasi Langsung Kepada Kapolres OKU

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Sep 2023 14:51 0 1041 AGUS MAULANA

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Terkait pengungkapan kasus tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa korban seperti yang terjadi di Desa Lubuk Banjar Unit IV Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan. Almarhum Asnawi (35) warga Desa Kartamulya Kecamatan Lubuk Batang meninggal dunia akibat diduga mencuri karet yang dihakimi massa pada hari Jum’at, (18/08/2023) lalu hingga saat ini belum juga terungkap dan para pelaku belum juga tertangkap oleh Pihak Polres OKU Polda Sumsel.

Terkait kejadian tersebut, tindakan main hakim sendiri merujuk pada situasi dimana seseorang mengambil hukum ditangannya sendiri atau bersama – sama tanpa melalui proses hukum sah jelas tidak dibenarkan dalam undang – undang, apapun alasannya hukum harus tetap ditegakkan.

Lambat penanganan kasus tersebut Leo Ketua LSM RIB OKU mencoba untuk mempertanyakan dan meminta konfirmasi serta penjelasan kepada Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., dengan mendatangi ke Mapolres OKU. Setelah diketahui Kapolres OKU berada dan mengikuti Rapat Paripurna DPRD OKU, Leo Nardo Ketua LSM RIB OKU dengan didampingi awak Media Liputan4.com langsung menuju ke Gedung DPRD OKU pada Rabu, (13/09/2023).

Setelah selesai Rapat Paripurna DPRD OKU, dalam kesempatannya Kapolres OKU memberikan kesempatan untuk bincang – bincang bersama LSM RIB OKU dan Awak Media Liputan4.com dalam mempertanyakan perkembangan Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan Korban Asnawi bin Cik Ujang (35) warga Desa Kartamulya Kecamatan Lubuk Batang hingga meninggal dunia.

AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H. Kapolres OKU dalam bincangnya mengatakan, terkait kasus tersebut kini dalam proses pemeriksaan saksi – saksi tahap kedua.

“Dalam penanganan kasus ini diperlukan ke hati – hatian karena menyangkut orang banyak yang terlibat,”ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono.

“Demi untuk menjaga kondisi Kamtibmas yang aman dan kondusif, apalagi menjelang Pemilu 2024 kita harapkan penanganan kasus ini tidak membuat gejolak di masyarakat, intinya bersabar tetap kasus ini terus ditangani,”ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono.

Sementara itu, Leo Nardo Ketua DPC LSM RIB OKU dalam kesempatannya menyampaikan kiranya agar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres OKU Polda Sumsel untuk mengambil tindakan dan langkah hukum sesuai undang – undang yang berlaku di negara Republik Indonesia dan jangan terkesan lambat karena ini sudah merupakan Pidana murni yang semestinya ditindak lanjuti secara cepat demi menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di 2 desa tersebut.

“Apapun alasannya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dalam undang – undang jelas tidak dibenarkan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang,”jelas Leo Nardo Ketua LSM RIB OKU saat dibincangi awak media Liputan4.com.

“Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 170 ayat Ke – 3 dan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,”jelas Leo Nardo.

Menurut Leo Nardo Ketua DPC LSM RIB OKU, kasus ini harus segera diungkap dan ditangkap para pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan agar masyarakat mengerti dengan hukum yang berlaku di negara ini.

“Semoga dengan diambilnya langkah dan penegakan hukum yang berlaku oleh Polres OKU Polda Sumsel akan membawa dampak yang positif bagi masyarakat luas dan tidak akan lagi terjadi perbuatan main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang di Kabupaten OKU apalagi kejadian seperti ini sudah 3 kali terjadi di Kecamatan Lubuk Raja tersebut,”pungkas Leo Nardo.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x