x

Kades Laiya Divonis 2 Bulan Penjara, LBH Salewangan Anggap Putusan Tidak Adil

waktu baca 2 menit
Sabtu, 9 Sep 2023 14:35 0 1692 ABDUL WAHAB

Liputan4.com MAROS – Pembacaan putusan perkara nomor 83/Pid.B/2023/PN.Mrs dengan terdakwa Sirajuddin Kepala Desa Laiya atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan warganya sendiri, jumat (9/09/2023)

Sesaat sebelum sidang pembacaan putusan terjadi unjuk rasa didepan kantor Pengadilan Negeri Maros, menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Maros menyuarakan agar Majelis Hakim yang menangani perkara penganiayaan tersebut menjatuhkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya kepada terdakwa mengingat terdakwa adalah seorang pejabat yang seharusnya melayani dan melindungi warganya tapi justru sebaliknya tega menganiaya warganya sendiri, sehingga hukumannya layak diperberat.

Pengunjuk rasa juga menyuarakan penolakan atas tindakan kekerasan terhadap perempuan, dan mengharapkan majelis hakim yang memutus perkara mempertimbangkan dampak sosial putusannya, jika vonis yang dijatuhkan ringan maka akan semakin membuat perempuan rentan atas tindakan kekerasan.

Setelah mendapatkan respon langsung dari bagian Humas Pengadilan Negeri Maros, pengunjuk rasa dengan tertib dan damai membubarkan diri setelah berunjuk rasa sekitar 2 jam lamanya, Akan tetapi vonis hakim yang dibacakan Ketua majelis hakim Sofian Parerungan , SH.MH, menghukum terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 3 bulan. Atas vonis 2 bulan penjara tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

ROKOK ILEGAL

Selain itu belum dilakukan penahanan di rumah tahanan terhadap diri terdakwa karena menurut Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hidayat SH, putusan belum inkra dan masih menunggu 7 hari apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak Menanggapi hal tersebut Sekretaris Divisi Humas LBH Salewangang Hany Kusumaningrum menyatakan

“selain hukumannya ringan hanya 2 bulan, amar putusan hakim juga tidak memerintahkan terdakwa ditahan di rumah tahanan (berdasarkan Pasal 193 (2) KUHAP sekalipun putusan belum inkra (berkekuatan hukum tetap) “, tetapi hakim hanya memerintahkan terdakwa tetap berstatus tahanan kota, kecuali jika terdakwa tidak mengajukan banding dalam 7 hari kedepan.

 

Dilain sisi direktur LBH Salewangang AB.James Lambe SH mengungkapkan masih menunggu informasi resmi dari pengadilan terkait putusan agar tidak sekedar menduga-duga lalu memikirkan langkah selanjutnya, dan LBH Salewangang memastikan akan tetap mengusut apakah ada pelanggaran kode etik hakim dan atau praktik suap dalam pemeriksaan perkara ini.

 

Selain itu jika ternyata terdakwa menyatakan banding, maka LBH Salewangang siap mengawal dan berkordinasi dengan komisi yudisial dengan harapan vonis terdakwa di Pengadilan Tinggi Makassar bisa jauh lebih tinggi.

“ironis, vonis hakim di Pengadilan Negeri Maros ini membuat masyarakat semakin percaya bahwa tidak ada lagi keadilan untuk orang kecil, hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. Jika terdakwa banding kami akan berkordinasi dengan KY, biar vonisnya jauh lebih tinggi. Tambahnya

 

 

 

 

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x