x
HARI KARTINI

Terkait Pengeroyokan Dan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, LSM RIB OKU Minta Polres OKU Tegakkan Hukum Yang Berlaku

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Agu 2023 13:13 0 772 AGUS MAULANA

Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Tindakan main hakim sendiri melibatkan individu atau kelompok yang mengambil resiko melakukan tindakan yang seharusnya ditangani oleh sistem peradilan yang sah, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang seperti yang terjadi di Desa Lubuk Banjar Unit IV Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan. Almarhum Asnawi (35) warga Desa Kartamulya Kecamatan Lubuk Batang meninggal dunia akibat diduga mencuri karet yang dihakimi massa pada hari Jum’at, (18/08/2023) lalu.


Terkait kejadian tersebut, tindakan main hakim sendiri merujuk pada situasi dimana seseorang mengambil hukum ditangannya sendiri atau bersama – sama tanpa melalui proses hukum sah jelas tidak dibenarkan dalam undang – undang.

 

Leo Nardo Ketua DPC LSM RIB OKU dalam kesempatannya menyampaikan agar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres OKU Polda Sumsel untuk mengambil tindakan dan langkah hukum sesuai undang – undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

“Apapun alasannya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan dalam undang – undang jelas tidak dibenarkan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang,”jelas Leo Nardo Ketua LSM RIB OKU saat dibincangi awak media Liputan4.com di Polres OKU Polda Sumsel pada hari ini Selasa, (22/08/2023).

“Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke – 3 dan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,”ujar Leo Nardo.

Menurut Leo Nardo Ketua DPC LSM RIB OKU, kasus ini harus segera diungkap dan ditindak secara tegas agar masyarakat mengerti dengan hukum yang berlaku di negara ini.

“Semoga dengan diambilnya langkah dan penegakan hukum yang berlaku oleh Polres OKU Polda Sumsel akan membawa dampak yang positif bagi masyarakat luas dan tidak akan lagi terjadi perbuatan main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang,”pungkas Leo Nardo.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x