x
HARI KARTINI

Terima Mandat dari DPP JMSI, Makatita: Pengda Papua Tengah Siap Dibentuk

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Sep 2023 10:04 0 383 REDAKSI PAPUA

TIMIKA, Liputan4.com —  Pengurus daerah Jaringan Media Siber Indonesia, (JMSI) Provinsi Papua Tengah dalam waktu dekat bakal melakukan konsolidasi organisasi untuk menyusun pengurus daerah (Pengda).
Hal itu tertuang setelah pengurus pusat mengeluarkan Surat Mandat kepada Iwan S., Makatita yang dipercaya untuk menakhodai JMSI di (Daerah Otonomi Baru (DOB-PPT).

Surat Mandat dengan nomor: 113/PP/SM/JMSI/IX/2023 tentang mandat pembentukan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Tengah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Teguh Santosa serta Sekretaris Jenderal Eko Pamuji di Jakarta pada Jumat, (29/9/2023).

Pembentukan Pengurus daerah Jaringan Media Siber Indonesia, (JMSI) Provinsi Papua Tengah mengacu pada hasil Musyawarah Nasional (Munas) pada tanggal 29 Juni 2020 yang diselenggarakan secara virtual dari Provinsi Riau dan DKI Jakarta yang mengamanatkan Pengurus Pusat membentuk pengurus daerah di seluruh Indonesia.

“Sehingga sudah saatnya Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Papua Tengah di bentuk karena sudah Daerah Otonom Baru di tanah Papua,” kata Iwan.

Ia menunuturkan, bahwa setelah dirinya diberikan Mandat oleh Ketua Umum JMSI pihaknya segera menyusun struktur kepengurusan.

” Kami segera melakukan komunikasi dengan beberapa media di Papua Tengah, ini agar teman -teman media juga bisa mengisi bidang dalam kepengurusan nanti, ” ucapnya.

Dijelaskan, pembentukan JMSI Papua Tengah sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 03/peraturan-DP/III/2008/tentang standar organisasi perusahaan pers.

Selain itu, ada juga akta notaris pendirian perkumpulan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan keputusan Dewan Pers Nomor 15/SK-DP/I/2022 tentang hasil verifikasi organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tahun 2022.

“Penerima mandat di atas diminta melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dan kepentingan, dalam menjalankan mandatnya wajib memperhatikan anggaran dasar rumah tangga juga pedoman organisasi JMSI, ” cetusnya.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x