LIPUTAN4.COM//BOJONEGORO – Penuntasan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok oleh PT BBM memasuki babak baru yang kian memanas. Tidak hanya bergerak di tingkat daerah, perwakilan masyarakat pelapor kini resmi mengeskalasi kasus ini ke tingkat pusat dengan mendesak intervensi dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Langkah tegas ini diambil menyusul habisnya batas waktu toleransi pengembalian kerugian negara selama 60 hari kalender pada Selasa, 8 September 2026 kemarin, tanpa adanya iktikad baik dari pihak terlapor.
Desakan Supervisi Jamwas Kejagung Melalui SP4N LAPOR!
Melalui sistem pengaduan nasional, warga melayangkan desakan agar Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung RI melakukan supervisi langsung atas dugaan keterlambatan penanganan kasus oleh Kejari Bojonegoro. Laporan bernomor pengaduan #10622016 ini direspons cepat di tingkat pusat. Pihak Kejaksaan Republik Indonesia telah resmi mendisposisikan laporan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan pihak Kejati Jatim mengonfirmasi bahwa pengaduan ini telah diteruskan ke unit terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Pernyataan Resmi Camat Kalitidu: Pemdes Talok Pasif
Di tingkat lokal, Camat Kalitidu, Bapak Djuono, membeberkan secara gamblang alur birokrasi penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ADTT. Surat dari Inspektorat tertanggal 3 Juli 2026 diterima Kecamatan pada 9 Juli 2026, dan telah resmi diterima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Talok pada 10 Juli 2026.
Berdasarkan hitungan hukum administrasi 60 hari sejak berkas diterima desa, maka batas akhir jatuh tempo habis pada 8 September 2026. Melalui konfirmasi resminya, Camat Kalitidu menegaskan, “Terimakasih pak… Sampai dengan hari belum ada konfirmasi dari pihak pemdes terkait tindak lanjut PHP inspektorat….” Fakta ini menegaskan bahwa tidak ada laporan ataupun bukti fisik pengembalian kerugian kas desa yang masuk ke pihak Kecamatan.
Pernyataan Resmi Kepala Inspektorat: Akan mengoptimalkan penagihan dan lanjut berkoordinasi dengan Kejaksaan
Merespons mandeknya tindakan dari Pemdes Talok setelah melewati masa tenggat, Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Bapak Gunawan, menyatakan bahwa wilayah administrasi internal dan audit fiskal dari pihaknya telah selesai. Langkah tegas berikutnya adalah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan ke ranah hukum pidana.
Bapak Gunawan secara resmi menegaskan, “Kami upayakan penagihan seoptimal mungkin. Selanjutnya kami koordinasikan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri.” Langkah ini menandai berakhirnya jalur toleransi administratif di tingkat daerah.
Pernyataan Resmi Kejari Bojonegoro: Ditangani Tim Pidsus
Menyikapi berkas perkara dan habisnya masa tenggat tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro memastikan bahwa kasus dugaan korupsi aset Desa Talok ini sudah berada di meja penanganan intensif dan tidak dibiarkan jalan di tempat.
Pihak Kejari Bojonegoro melalui Kasi Intel mengonfirmasi, “U penanganan yg Bapak maksud itu sedang dlm proses penanganan, kaitan dengan teknis pelaksanaan tentunya teman2 Pidsus melaksanakan dengan pertimbangan2 yuridis dan berdasarkan asas2 hukum.
Warga Tuntut Status Kasus Naik ke Penyidikan
Meskipun Kejari menyatakan kasus sedang berproses di tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kondisi di lapangan saat ini dilaporkan sudah sangat bergejolak karena warga menuntut transparansi penuh.
Dengan bukti kuat bahwa batas waktu 8 September telah resmi dilanggar dan adanya disposisi pengawasan dari Kejati Jatim, masyarakat Desa Talok bersama BPD mendesak Tim Pidsus Kejari Bojonegoro untuk tidak lagi mengulur waktu dan segera menaikkan status perkara ini ke tahap Penyidikan demi kepastian hukum serta keselamatan aset desa. (nto)












