x
HARI KARTINI

Tambang Kuasai Taliabu, Kelangsungan Hidup Masyarakat Terancam, Petani Bisa Apa?

waktu baca 3 menit
Senin, 31 Jul 2023 20:29 0 864 HERMAWAN

Tambang Kuasai Taliabu, Kelangsungan Hidup Masyarakat Terancam, Petani Bisa Apa?

Penulis  : Rifai Umaaya
Jabatan : Ketua HMT Cabang Palu Mahasiswa Universitas Alkhairaat Palu

Liputan4.com, Maluku Utara – Kabupaten Pulau Taliabu merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara. Pulau Taliabu merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sula pada 14 desember 2012 yang di sahkan melalui rancangan UU Otonomi Daerah Baru (DOB).

Dikutip dari Merdeka.com, Merilis beberapa kabupaten kota yang masih tertinggal, Dari segi pembangunan, pendidikan juga kesehatan, salah satunya adalah Kabupaten Pulau Taliabu seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Muhadjir juga memaparkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 105 tahun 2021 tentang strategi nasional percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2022-2024.

Kurang lebih 10 tahun Pulau Taliabu masih dalam keadaan tertinggal dengan problem yang di atas, kini di hadapkan lagi dengan pertambangan yang begitu banyak masuk dalam Kabupaten Pulau Taliabu. Tambang-tambang tersebut mandapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah untuk beroperasi di Kabupaten Pulau Taliabu.

Berkaca dari perusahaan PT.Adi Daya Tangguh (ADT) yang dikabarkan sudah memproduksi dan telah mendapatkan hasil dari perut bumi Taliabu tahun 2017 lalu, sampai saat ini nampak sumbangsih perusahaan tersebut sangatlah minim. Padahal, sudah sepatutnya setiap Perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan sumbangsinya melalui dana CSR (corporate social responbility) entah itu Pendidikan, Kesehatan ataupun infrastruktur.

Kita tahu bersama dana CSR merupakan komitmen perseroan terbatas untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Baik bagi PT sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat luas.

Di Indonesia Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana telah diubah dengan PERPU Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai UU serta diatur lebih spesifik dalam PP 47/2012. Berdasarkan regulasi diatas sudah menjadi kewajiban seluruh Perusahaan yang ada di Indonesia untuk mematuhi hal itu dan mempunyai kewajiban penuh untuk menjalankannya tanpa terkecuali.

Kurangnya sumbangsih perusaahan pertambangan seperti yang disebutkan sebelumnya, kini kita semua dikejutkan lagi dengan beredarnya informasinya lewat akun tiktok @kalesangofficial video berdurasi 01:58 itu menyebutkan, adanya 22 IUP yang masih aktif di Kabupaten Pulau Taliabu dengan mencakup wilayah izin pertambangan kurang lebih 212.222 Ha. Jika dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang memliki luas wilayah 2.986 KM² berarti 70 persen Kawasan Pulau Taliabu akan diduduki oleh perusahaan pertambangan dan yang tersisa hanyalah pesisir pantai.

Apabila ke-22 perusahaan pertambangan ini beroperasi sepenuhnya, otomatis para petani bakal libur panjang untuk bercocok tanam sampai batas izin usaha pertambangan itu berakhir. Padahal, Pulau Taliabu mayoritas komoditi yang di kelola untuk bertahan hidup yaitu cengkeh, cacao, pala dan kelapa (bidang tani).

Melalui kolom surat pembaca portal Liputan4.com, penulis berharap Pemerintah mengkaji kembali IUP yang telah ditetapkan tersebut dengan pertimbangan kerusakan pada lingkungan yang dapat berakibat fatal untuk kelangsungan hidup masyarakat Taliabu.

Sebagaimana amanat konstitusi terhadap negara yang tertuang dalam UUD 1945 Ayat 33 Pasal 3 yang berbunyi “bumi air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” amanat ini sangatlah jelas bahwa bukan kesejahteraan corporate yang perlu diperhatikan namun kesejahteraan rakyat.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x