Oku Selatan Liputan 4 Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU Selatan, M Rahmattullah, S.STP, M.M., Terima langsung Legal Opinion (LO) Terkait Landasan Yuridis dalam Penyusanan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (05/06/2023).Bertempat di ruang kerja kepala kejaksaan negeri OKU Selatan.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari seluruh rangkaian terkait dengan pengkajian peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan daerah nanti nya sesuai dengan aturan dan tidak mengalami cacat hukum.
Momentum ini merupakan tonggak awal yang bersejarah bagi OKU Selatan untuk menggali potensi daerah sebagai sarana mengoptimalkan PAD yang selama ini dinilai belum maksimal.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU Selatan, M Rahmattullah, S.STP, M.M., sampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang baik kepada jajaran Kejaksaan OKU Selatan, dalam pengkajian hukum terkait Penyusanan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Selanjutnya sekda juga mengungkapkan, akan menyelesaikan perda ini dengan tepat waktu, sehingga dapat segera di Implementasi dan harap nya dapat menggali potensi daerah sebagai sarana mengoptimalkan PAD sehingga dapat meningkat dan sesuai yang diharapkan,” ungkapnya..
Tidak ada komentar