x

Tak Pasang Papan Proyek, Pembangunan Gapura Perbatasan Sergai – Simalungun Diduga Terindikasi Korupsi

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Nov 2023 16:51 0 1119 SARIANTO DAMANIK

Serdang Bedagai, Liputan4. com – Proyek pembangunan Gapura yang dibangun di perbatasan Simalungun – Serdang Bedagai (Sergai) percisnya di jalan Tebing Tinggi menuju Pematang Siantar di depan kantor Desa Limbong, kecamatan Dolok Merawan, Kab Sergai, Sumatera Utara diduga Proyek Siluman.

Pasalnya, Di lokasi pembangunan gapura yang pengerjaannya sekitar 3 bulan atau 90 hari itu tidak menggunakan papan informasi (plang proyek), Kamis (02/11/2023).

Oleh sebab itu, patut diduga pekerjaan ini proyek siluman atau diduga ada indikasi korupsi.

“Kami hanya pekerja bang. Bang tanyakan sama pemborong saja,” terang pekerja gapura saat ditanya awak media terkait papan proyek tersebut.

ROKOK ILEGAL

Menanggapi dugaan tersebut, Kabiro media Kabar 24 jam com Said Tarmidi Assegaf saat dimintai tanggapannya, menuturkan, kewajiban memasang papan informasi nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi (plang proyek),” ungkapnya.

“Sesuai peraturan, seharusnya saat dimulai pekerjaan harus dipasang terlebih dahulu papan informasi atau plang proyek. Agar masyarakat mengetahui dari mana sumber pekerjaan dan jumlah anggaran agar bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya menambahkan.

Ia juga menyayangkan masih ada saja para pemborong maupun Dinas terkait tidak patuh pada peraturan.

“Sangat disayangkan tidak terpasangnya papan informasi (plang proyek). Plang pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres, tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Transparansi mutlak harus dilakukan agar semua masyarakat berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat atau dari kantong pribadi. Pemerintah seharusnya memberikan sanksi kepada setiap pelaksana proyek yang tidak mematuhi peraturan tanpa memasang papan proyek di lokasi pekerjaan,” tandasnya seraya mengatakan, Kuat dugaan pekerjaan proyek gapura diindikasi korupsi tanpa adanya papan informasi (plang proyek) yang terpasang di lokasi pembanguan Gapura, apakah ini proyek dari Provinsi atau Pemkab Sergai atau dari Desa Limbong.

Sementara itu, Kabid PUPR Sergai Rahman Purba Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp perihal pembangunan gapura tanpa papan informasi yang dibangun di perbatasan Simalungun ituhanya menjawab sedang di pertanyakan sama rekanan pemborong tersebut. (Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x